Skandal Pungli SIM C di Polres Kebumen: Warga Dipalak Rp800 Ribu Tanpa Ujian, Wibawa Polri Terancam Hancur


 

Kebumen, 10 September 2025 — Radar Kasus News.com

Praktik kotor pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini terjadi di Satpas Polres Kebumen, Jawa Tengah. Seorang warga dengan berani membeberkan bahwa dirinya dipalak Rp800 ribu hanya untuk mengurus SIM C, tanpa perlu menjalani ujian teori maupun praktik. Kejadian ini berlangsung pada 10 September 2025 dan langsung menimbulkan gelombang kemarahan publik.

“Saya datang ke Satpas, lalu diarahkan oleh seseorang. Disuruh bayar Rp800 ribu, katanya nanti tinggal tunggu panggilan. Tidak ada ujian, semua sudah diatur,” ungkap R, korban pungli, kepada Radar Kasus News.com.

Ironisnya, aturan resmi jelas tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, yang menetapkan biaya resmi SIM C hanyalah Rp100 ribu. Artinya, pungutan liar yang dilakukan mencapai 700% di atas tarif negara. Fakta ini menegaskan bahwa praktik “jual beli SIM” telah dipelihara oleh oknum, merusak keadilan dan mempermalukan wajah Polri di hadapan rakyat.

Lebih parah lagi, laporan dari warga lain menguatkan pola kotor ini: ujian teori dan praktik dipersulit bagi pemohon yang ingin prosedur normal, sementara jalan pintas dengan sogokan uang dibuka lebar. Artinya, Satpas telah berubah fungsi dari pusat pelayanan publik menjadi “pasar gelap” legalitas.

Skandal ini adalah tamparan keras bagi Kapolres Kebumen dan juga Polda Jawa Tengah. Komitmen Polri terhadap transparansi, profesionalitas, dan slogan Presisi kini terlihat hanya sebatas jargon kosong. Jika kasus ini didiamkan, maka pesan yang sampai ke publik jelas: hukum bisa diperjualbelikan, dan aparat negara tak lebih dari pedagang izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kebumen bungkam. Namun, informasi internal menyebutkan bahwa kasus ini telah masuk ke meja Propam, dan Kasat Lantas disebut dalam radar evaluasi. Pertanyaannya: apakah ini hanya sandiwara internal atau benar-benar ada tindakan tegas?

Lebih jauh lagi, Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi Radar Kasus News.com, Erlangga Setiawan SH, telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Bauksin Kebumen, Umar, melalui panggilan telepon WhatsApp pada 10 September 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban sedikit pun. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tengah ditutupi dan tidak ingin diketahui publik.

Radar Kasus News.com menegaskan: Kapolres Kebumen, Polda Jawa Tengah, Propam Mabes Polri, hingga Ombudsman RI wajib melakukan investigasi terbuka. Semua yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan lagi ada dalih atau permainan “diselesaikan secara internal” yang ujungnya hanyalah pemutihan dosa.

Masyarakat sudah jengah. Pelayanan publik bukan ladang bisnis. Jika Polri serius menjaga marwah institusi, buktikan dengan tindakan nyata, bukan janji manis. Jika tidak, Polri akan kehilangan legitimasi di mata rakyat, dan itu lebih berbahaya daripada sekadar kasus pungli.

Penulis: Redaksi Radar Kasus News.com


Lebih baru Lebih lama