Perjudian di Kediri: Desa Siman Jadi Sarang Sabung Ayam, Aparat Diduga Main Mata

 


KEDIRI – RadarKasusnews.com

Di tengah gencarnya jargon kepolisian soal pemberantasan perjudian, kenyataan di lapangan justru mempermalukan institusi hukum. Praktik sabung ayam dan dadu di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, beroperasi hampir setiap hari, terang-terangan, dengan kerumunan orang dari berbagai daerah.

Warga setempat resah. Mereka bukan hanya terganggu oleh ramainya kerumunan, tetapi juga khawatir generasi muda terseret dalam lingkaran judi.

“Setiap hari ramai, ada orang dari luar daerah. Kami takut anak-anak muda ikut terpengaruh. Tapi aparat seolah menutup mata,” keluh seorang warga kepada RadarKasusnews.com.

Padahal, KUHP Pasal 303 dengan jelas menyebutkan bahwa perjudian adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Namun ironisnya, hukum di Kepung tampak hanya jadi hiasan teks undang-undang, tanpa pernah benar-benar ditegakkan.

Instruksi Kapolri jelas: tindak tegas segala bentuk perjudian. Tetapi di Kediri, perintah itu seakan hanya slogan tanpa makna. Fakta bahwa arena judi di Desa Siman terus beroperasi menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis. Pertanyaannya: apakah aparat tidak tahu, atau justru ikut menikmati manisnya setoran dari perjudian?

Direktur Utama RadarKasusnews.com, Erlangga Setiawan, SH, melontarkan kritik pedas:

“Ketika aparat membiarkan perjudian hidup nyaman, maka yang hancur bukan hanya moral masyarakat, melainkan juga wibawa Polri. Tidak ada alasan untuk berdiam diri. Jika praktik ini masih dibiarkan, publik berhak menduga ada kongkalikong dan permainan kotor di balik pembiaran ini. Kapolres Kediri wajib turun tangan, atau publik akan menilai hukum bisa diperjualbelikan.”

Fenomena ini bukan sekadar soal sabung ayam atau dadu. Ini soal matinya rasa keadilan. Hukum yang seharusnya melindungi justru dipermalukan di hadapan rakyat.

Pertanyaan yang menggantung kini: apakah Kepolisian benar-benar berani menegakkan hukum, atau akan terus memilih nyaman dalam diam yang penuh dosa?

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama