Bongkar Bau Busuk PT SKSA Mantup, Jurnalis Dihantam Intimidasi: Oknum Mengaku Intel Lantamal V Ngamuk, Makian Dilontarkan, Pers Ditekan


  Radar kasusnews.com

LAMONGAN – Keberanian membongkar dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SKSA di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, justru berujung pada teror terhadap kebebasan pers. Seorang jurnalis yang mengangkat kasus tersebut diduga menjadi sasaran intimidasi brutal dari oknum yang mengaku berasal dari unsur Intel Lantamal V Surabaya, sebuah tindakan yang memunculkan pertanyaan serius tentang arogansi kekuasaan dan keselamatan kerja jurnalis.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2026, tak lama setelah pemberitaan sebelumnya memuat nama seorang oknum TNI AL aktif bernama Suwoto berdasarkan penelusuran fakta lapangan. Oknum yang menghubungi jurnalis Erlangga menunjukkan sikap emosional, meledak-ledak, dan penuh tekanan, mengaku tersinggung atas penyebutan nama tersebut, lalu secara agresif menyerang isi dan proses jurnalistik yang dilakukan.

Alih-alih menyampaikan keberatan melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, oknum tersebut justru mempertontonkan wajah gelap kekuasaan. Dengan nada tinggi dan sikap arogan, ia merendahkan profesi wartawan, mempertanyakan kapasitas jurnalis, namun secara bersamaan bersikap licik dengan menolak menyebutkan identitas dan jabatannya secara jelas, meski berkali-kali mengklaim berasal dari unsur intelijen militer. Pola ini dinilai sebagai tekanan sepihak: menakut-nakuti tanpa berani bertanggung jawab.

Dalam komunikasi tersebut, oknum itu diduga melontarkan makian kasar, menyebut wartawan sebagai “pengemis”, serta mengeluarkan ancaman akan “mengajari” jurnalis yang bersangkutan. Ia bahkan mengklaim memiliki jaringan luas di kalangan media untuk menyudutkan dan mematikan posisi korban. Pernyataan-pernyataan itu memperlihatkan sikap pongah, anti-kritik, dan berpotensi menjadi bentuk nyata pembungkaman pers.

Seluruh percakapan tersebut terekam secara digital, lengkap dengan penanda waktu pukul 22.19 WIB. Rekaman ini menjadi bukti penting adanya dugaan intimidasi sistematis terhadap jurnalis, terlebih karena muncul sebagai respons atas pemberitaan yang menyentuh dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pusaran kasus PT SKSA Mantup.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan fakta lapangan, verifikasi, dan kepentingan publik. Penyebutan nama merupakan bagian dari informasi yang ditemukan dalam proses jurnalistik, bukan fitnah atau serangan personal. Dalam negara hukum, keberatan atas pemberitaan seharusnya dijawab dengan klarifikasi terbuka, bukan dengan tekanan verbal, penghinaan, atau ancaman yang mengatasnamakan institusi negara.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan komitmen menjaga marwah kebebasan pers, setelah berita lanjutan ini dipublikasikan, awak media akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi dan berjenjang kepada Komandan Lantamal V Surabaya, Denpom Lantamal V Surabaya, hingga Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL). Langkah ini ditempuh untuk memastikan dugaan intimidasi oleh oknum yang mengaku berasal dari unsur Intel Lantamal V ditangani secara terbuka, profesional, dan tanpa perlindungan terhadap pelaku.

Kasus PT SKSA Mantup kini bukan lagi sekadar soal bau limbah atau pencemaran lingkungan. Ia telah menjelma menjadi alarm keras tentang bagaimana kritik dibalas tekanan, bagaimana jurnalis dihadapkan pada teror, dan bagaimana komitmen negara terhadap kebebasan pers sedang diuji secara telanjang di hadapan publik.

Redaksi


Lebih baru Lebih lama