Gresik – Radar Kasus News.com – Dugaan praktik mafia solar bersubsidi di SPBU 54.611.14 Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, seolah menjadi rahasia umum yang dibiarkan begitu saja. Fakta mencengangkan ini terkuak setelah Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi Radar Kasus News.com, Erlangga Setiawan, SH, bersama timnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Di lokasi, tim menemukan pemandangan yang memalukan: sebuah kendaraan roda tiga jenis Tossa sarat muatan jerigen plastik berwarna kuning dengan bebasnya mengisi solar bersubsidi. Aktivitas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, seolah SPBU tersebut kebal hukum. Padahal, peraturan Menteri ESDM secara tegas melarang penjualan BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar, termasuk jerigen plastik.
Saat dimintai keterangan, operator SPBU bernama Sena dengan enteng menyatakan hanya menjalankan perintah atasan. “Saya di sini cuma pegawai, Mas. Kalau atasan memerintahkan untuk mengisi, ya saya isi. Soal surat rekomendasi dan lainnya itu urusan pengawas. Saya coba hubungi, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya tanpa ragu. Baik pihak pembeli maupun pengelola SPBU sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau surat rekomendasi dari dinas terkait. Alasan yang diberikan justru berputar-putar dan terkesan menutup-nutupi pelanggaran.
Upaya tim Radar Kasus News.com untuk melaporkan temuan ini ke Polsek Panceng pun berujung mengecewakan. Alih-alih mendapatkan tindakan tegas, mereka justru dihadapkan pada sikap dingin dan arogan dari aparat. Seorang anggota piket Reskrim bernama Sulung bahkan memberikan jawaban yang terkesan melecehkan tugas jurnalistik. “Coba sambil amankan sendiri, Mas, lalu sampean bawa ke Polres. Dulu saya juga pernah mendapatkan pengaduan yang sama dari salah satu LSM. Namun setelah saya antarkan ke Polres, dan setelah tiba di Polres diterima, kami pun justru disuruh pulang. Kadang-kadang itu yang membuat kita capek,” ucap Sulung sambil berlalu.
Sikap ini jelas menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat di Panceng benar-benar serius menindak mafia BBM, atau justru memilih tutup mata? Jawaban menggantung dari Kanit Reskrim yang hanya mengatakan akan “melakukan himbauan dan penelusuran” kian memperkuat dugaan adanya pembiaran.
Dengan sikap aparat yang terkesan setengah hati, redaksi Radar Kasus News.com menegaskan tidak akan berhenti pada temuan ini. Setelah berita ini dipublikasikan, tim akan melayangkan konfirmasi resmi dan mendesak tindakan tegas dari Kapolres Gresik, Kapolsek Panceng, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim, hingga Propam Polda Jatim untuk memastikan kasus mafia solar bersubsidi ini dibongkar tuntas hingga ke akar-akarnya.
Perlu diketahui, praktik pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen plastik bukan hanya melanggar peraturan Menteri ESDM, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Migas dan peraturan keselamatan. Dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ditegaskan, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, penggunaan jerigen plastik yang tidak standar berpotensi melanggar aturan teknis keselamatan, mengingat sifat solar yang mudah terbakar, sehingga membahayakan fasilitas umum dan lingkungan.
Publik kini menunggu langkah nyata: apakah aparat penegak hukum akan benar-benar membongkar jaringan mafia solar ini, atau tetap menjadi penonton yang abai?
(Bersambung
Penulis Erlangga