Radar Kasus News.com Bongkar Bobroknya Polsek Panceng: Oknum Reskrim Sulung dan Kapolsek Nasuha Diduga Tutup Mata, SPBU 54.611.14 Jadi Sarang Mafia Solar!


Gresik – Radar Kasus News.com – Malam 23 Agustus 2025 menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum di wilayah Panceng, Kabupaten Gresik. Investigasi khusus yang dipimpin langsung oleh Erlangga Setiawan, SH, Direktur Utama sekaligus Pimpinan Redaksi Radar Kasus News.com, membongkar praktik mafia solar yang diduga berlangsung terang-terangan di SPBU 54.611.14 Banyutengah, Panceng.

Di lokasi, tim mendapati pemandangan memalukan: kendaraan roda tiga jenis Tossa penuh jerigen plastik kuning mengisi solar bersubsidi tanpa rasa takut. Padahal, aturan Menteri ESDM dengan tegas melarang pengangkutan BBM menggunakan jerigen plastik. Lebih parah lagi, pihak SPBU dan pembeli tidak bisa menunjukkan satupun surat rekomendasi resmi, hanya mengelak dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

Saat diminta klarifikasi, operator SPBU bernama Sena berdalih, “Saya cuma pegawai Mas, kalau atasan memerintahkan ya saya isi. Urusan surat rekom itu bukan wewenang saya. Saya coba hubungi pengawas tapi tidak dijawab.”

Yang mengejutkan, respon Polsek Panceng membuat publik pantas geram. Bukannya bertindak tegas, anggota piket Reskrim bernama Sulung justru memberikan jawaban yang memalukan dan terkesan arogan. Dengan enteng ia mengatakan:

“Coba sambil amankan sendiri Mas, lalu sampean bawa ke Polres. Dulu saya juga pernah mendapatkan pengaduan yang sama dari salah satu LSM, tapi setelah saya antarkan ke Polres dan diterima Polres, kami malah disuruh pulang. Kadang-kadang itu yang membuat kita capek.”

Jawaban ini bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga indikasi pembiaran terang-terangan. Untuk apa ada polisi di Polsek Panceng jika setiap laporan malah dilempar balik kepada masyarakat? Bagaimana fungsi Kapolsek AKP Nasuha dan Kanit Reskrim Tedi jika bawahannya bicara seenaknya dan enggan bertanggung jawab?

Pertanyaannya, jika wartawan yang melapor saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat kecil yang tidak paham prosedur dan tidak punya akses keadilan? Pernyataan Sulung adalah tamparan keras bagi institusi kepolisian. Kapolsek Nasuha patut dipertanyakan karena gagal membina dan mengarahkan anggotanya agar bersikap profesional.

Radar Kasus News.com menilai, sikap ini jelas merusak kepercayaan publik. Bukannya melindungi masyarakat dan menindak pelanggaran, Polsek Panceng terkesan acuh dan melempar tanggung jawab. SPBU 54.611.14 pun layak diperiksa karena dugaan kuat melakukan pelanggaran.

Patut diingat, pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen plastik bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Fakta ini tidak bisa diabaikan.

Radar Kasus News.com memastikan akan menindaklanjuti kasus ini. Laporan resmi akan dilayangkan kepada Kapolres Gresik, Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur, dan Propam Polda Jawa Timur untuk membongkar dugaan pembiaran dan ketidakprofesionalan di Polsek Panceng.

Satu hal jelas: ketika polisi meminta masyarakat untuk menangkap sendiri pelanggar hukum, itu tandanya hukum sedang dipermainkan.

Penulis redaksi

Lebih baru Lebih lama