Batu, 24 Juli 2025 - Radarkasusnews.com. Pelayanan publik kembali menjadi cermin retak dari institusi yang seharusnya melayani rakyat. Di tengah jargon reformasi dan semangat "Presisi" yang terus digaungkan, Satpas Polres Batu, Jawa Timur, justru diduga menjadi markas empuk praktik pungutan liar (pungli). Seorang warga mengaku dipaksa membayar Rp800 ribu untuk mengurus SIM A tanpa harus ikut ujian teori maupun praktik, dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Saya datang ke Satpas, langsung ditawari jalur cepat. Bayar Rp800 ribu, tidak perlu ikut ujian apa pun, langsung foto dan tanda tangan. Semuanya sudah diatur,” ujar R, warga Kota Batu yang kecewa dengan praktik tersebut.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi pembuatan SIM A hanyalah Rp120 ribu. Namun, warga justru harus membayar hampir tujuh kali lipat untuk mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara.
Yang lebih memprihatinkan, beberapa warga yang ingin mengikuti jalur resmi justru dipersulit. Ujian teori didesain untuk menjebak, dan praktik dibuat sedemikian sulit hingga mereka “tersesat” ke jalur bayar. Inilah potret buram pelayanan publik yang telah berubah menjadi ladang bisnis gelap, dilindungi diam-diam oleh oknum di balik meja pelayanan.
RadarKasusNews.com menelusuri bahwa modus ini bukan barang baru di Kota Batu. Sudah menjadi rahasia umum bahwa “urus SIM cepat” berarti “bayar mahal.” Pelayanan publik telah dikooptasi menjadi transaksi liar yang merusak kredibilitas institusi kepolisian secara sistemik.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Batu maupun Kasat Lantas Polres Batu belum memberikan pernyataan apapun. Namun sumber internal menyebutkan bahwa Propam Polda Jawa Timur telah mengantongi laporan dan tengah memantau dinamika di lapangan secara tertutup.
Dalam keterangannya kepada redaksi, Pimpinan Redaksi RadarKasusNews.com, Erlangga Setiawan, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap praktik ini:
“Jika aparat penegak hukum justru menjadikan hukum sebagai komoditas, maka mereka bukan lagi pelayan rakyat—melainkan pedagang berlabel negara. Ini bukan sekadar pungli, ini kejahatan institusional. Polri harus berani membersihkan tubuhnya sendiri sebelum kepercayaan publik mati total. Masyarakat sudah cerdas, dan mereka muak dipermainkan oleh sistem yang bobrok,” tegas Erlangga.
RadarKasusNews.com menyerukan agar Kapolda Jatim, Propam Mabes Polri, hingga Ombudsman RI segera bertindak dan membuka penyelidikan menyeluruh, tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah oleh segelintir aparat yang menjadikan jabatan sebagai mesin cuan. Bila Polri serius menjaga marwahnya, maka skandal ini harus menjadi awal pembersihan besar-besaran, bukan sekadar jadi headline yang lenyap esok pagi.
Penulis : Erlangga