SIM C Bisa Dibeli di Polres Kabupaten Bogor, Ujian Cuma Formalitas, Asal Bayar Beres


Radarkasusnews.com
- Kabupaten Bogor, Selasa, 8 Juli 2025 - Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C diduga berlangsung secara masif dan terstruktur di lingkungan Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasil investigasi tim RadarKasusnews.com mengungkap bahwa pemohon cukup membayar Rp700 ribu melalui jalur calo untuk mendapatkan SIM, tanpa harus mengikuti atau lulus ujian resmi.

Seorang warga berinisial A membagikan pengalamannya yang menggambarkan betapa rusaknya sistem pengurusan SIM di wilayah tersebut. Ia mengikuti prosedur resmi di Satlantas Polres Kabupaten Bogor, namun gagal berulang kali dalam ujian praktik yang menurutnya penuh kejanggalan.

“Garis lintasan sempit, rambu tidak jelas, dan penguji seperti sengaja mencari-cari kesalahan. Bukan hanya saya, banyak pemohon lain yang mengalami hal serupa,” kata A kepada RadarKasusnews.com.

Setelah beberapa kali gagal, A mengaku diarahkan oleh temannya untuk bertemu seseorang yang bisa membantunya mendapatkan SIM tanpa ujian ulang. Ia pun membayar Rp700 ribu, langsung difoto, dan beberapa hari kemudian SIM C diterbitkan secara resmi. Proses tersebut berlangsung cepat dan tanpa hambatan, seolah-olah telah menjadi prosedur standar tak tertulis di instansi tersebut.

Investigasi di lapangan menemukan pola serupa di beberapa titik lain di Kabupaten Bogor. Para calo secara terbuka menawarkan jasa “bantu lulus SIM”, sementara para pemohon diarahkan untuk tidak lagi menyia-nyiakan waktu di jalur resmi yang disebut-sebut hanya formalitas belaka. Indikasi kuat menunjukkan bahwa praktik ini tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan oknum aparat di dalam.

RadarKasusnews.com mendapatkan informasi dari sumber internal bahwa aliran dana dari pemohon yang membayar melalui calo tidak berhenti di tangan calo. Ada sistem setoran yang mengalir ke tingkat atas, termasuk ke petugas yang berwenang menerbitkan SIM. Setiap “klien” dihitung dan dibagi, seolah ini menjadi ladang rutin.


Yang menjadi pertanyaan besar, apakah praktik ini berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan? Atau justru ada pembiaran yang disengaja demi keuntungan bersama? Sulit dibayangkan seorang Kapolres atau Kasat Lantas tidak mencium aroma praktik pungli di institusinya, terutama jika skema ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi rahasia umum di masyarakat.

Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi ancaman serius terhadap keselamatan publik. SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara roda dua adalah dokumen legal yang hanya boleh diterbitkan jika pemohon dinyatakan layak secara teori dan praktik. Ketika proses itu bisa dibeli, maka jalan raya berubah menjadi ruang tanpa kendali hukum. Nyawa pengguna jalan lain pun ikut terancam.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan tertulis maupun sambungan telepon tidak mendapatkan respon.

RadarKasusnews.com akan terus menggali kasus ini dan mendorong aparat pengawas seperti Propam dan Inspektorat Mabes Polri untuk turun tangan. Publik berhak tahu sejauh mana kebusukan ini berakar dan siapa saja yang bermain dalam sistem yang korup ini. Jika hukum dapat dibeli, maka keadilan hanya tinggal slogan. Dan bila aparat penegak hukum ikut diam, maka rakyat berhak curiga: siapa sebenarnya pelindung, siapa pula pelaku sesungguhnya?

Penulis Erlangga (SH) 

Lebih baru Lebih lama