Rembang, Radar Kasusnews.com – Negeri ini tidak kekurangan hukum, tetapi kekurangan nyali aparat untuk menegakkannya. Minggu, 27 Juli 2025, Desa Tireman, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, kembali jadi tontonan memalukan: praktik judi sabung ayam digelar terang-terangan, seolah-olah hukum hanya pajangan. Tidak ada rasa takut, tidak ada rasa salah. Yang ada hanya kepongahan para bandar dan pembiaran memalukan dari penegak hukum yang semestinya melindungi rakyat.
Arena sabung ayam di desa ini setiap Minggu sore berubah menjadi lautan kendaraan dan lahan uang haram, dengan aliran taruhan yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah hanya dalam beberapa jam. Bukan sembunyi-sembunyi, tapi dibuat seperti festival desa, lengkap dengan sorak-sorai penonton. Ironisnya, tak ada satu pun polisi yang muncul di lokasi. Tidak ada razia. Tidak ada patroli. Tidak ada penindakan! Yang ada hanyalah diam, dan diam itu adalah dosa.
Warga yang muak menyebut bahwa kegiatan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Banyak yang yakin praktik ini dilindungi oknum-oknum yang punya kedekatan dengan aparat, sehingga bandar sabung ayam kebal hukum. Jika ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pembiaran, tetapi kejahatan yang dilegalkan oleh institusi yang seharusnya menegakkan hukum.
Pasal 303 KUHP jelas menyebutkan bahwa pelaku perjudian dapat dipenjara hingga 10 tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp 25 juta. Tapi nyatanya di Rembang, pasal ini hanya berlaku bagi rakyat kecil yang ketahuan main judi recehan. Sementara bandar sabung ayam yang meraup ratusan juta dibiarkan berpesta di atas hukum.
> “Ini keterlaluan! Aparat bukannya memberantas, malah terlihat menutup mata. Ini bukan lagi kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat. Ketika hukum bisa dibeli, rakyat kecil hanya jadi korban dan penonton. Kami tidak akan diam!” tegas Erlangga Setiawan SH, Pimpinan Redaksi Radar Kasusnews.com.
Erlangga menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Rembang, Kasat Reskrim Rembang, Kapolda Jawa Tengah, dan Direktur Reskrimum Polda Jateng. Publik berhak tahu apakah mereka punya nyali untuk menjelaskan pembiaran ini, atau memilih diam dan ikut jadi bagian dari kejahatan.
> “Jika tidak ada jawaban dan penindakan tegas, maka diam mereka adalah pengakuan! Kapolda Jawa Tengah harus turun tangan langsung, jangan hanya duduk di balik meja. Bersihkan institusi Anda dari oknum yang diduga jadi tameng bandar sabung ayam! Kalau tidak, rakyat akan hilang kepercayaan total pada kepolisian,” tambah Erlangga dengan nada keras.
Sejumlah warga mendesak agar aparat segera menutup arena sabung ayam ini dan menyeret semua pelaku ke pengadilan.
> “Kami muak! Jangan hanya rakyat kecil yang ditindak. Kalau polisi tidak berani, itu artinya mereka ikut makan dari uang haram ini,” ujar seorang warga yang takut disebut namanya.
Fenomena ini bukan sekadar kelalaian, tapi bukti nyata bahwa ada sistem kotor yang melindungi kejahatan. Publik kini bertanya: Apakah kepolisian di Rembang masih bisa dipercaya? Atau mereka sudah menjadi bagian dari jaringan judi yang mereka biarkan merajalela?