Sabung Ayam Merajalela di Muncar: Polresta Banyuwangi Diduga Lindungi Bisnis Haram Berkedok Tradis


Radarkasusnews.com - Tembokrejo, Muncar, Banyuwangi, 1 Juli 2025 - Aroma busuk perjudian menyebar hingga ke Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Di wilayah ini, arena sabung ayam berdiri dan beroperasi terang-terangan, seolah hukum hanyalah cerita lama yang tidak berlaku bagi para pemilik uang dan para pelindungnya yang berseragam.

Tim investigasi Radar Kasus News.com menemukan bahwa aktivitas sabung ayam tidak hanya dilakukan secara rutin setiap pekan, namun sering berlangsung beberapa kali dalam seminggu. Yang lebih mencengangkan, arena ini justru berada tidak jauh dari pemukiman padat dan jalan umum, namun tak sekalipun disentuh penegakan hukum.

Beberapa warga yang berhasil ditemui mengaku bahwa praktik perjudian tersebut sudah berlangsung lama dan dilindungi oleh oknum-oknum kuat di internal kepolisian.

"Sudah biasa, Mas. Sabung ayam itu bukan hal baru di sini. Tapi yang bikin sakit hati, polisinya tahu dan mereka diam. Kadang malah mereka sendiri yang jaga dari jauh," ujar salah satu tokoh masyarakat yang minta namanya dirahasiakan.

Tudingan paling keras diarahkan kepada Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi dan Kapolresta Banyuwangi, yang secara moral dan struktural bertanggung jawab atas pembiaran kejahatan terbuka ini. Masyarakat menilai tidak mungkin praktik sebesar ini bisa berjalan lancar tanpa perlindungan dari aparat tingkat atas.

Pimpinan Redaksi Radar Kasus News.com, Erlangga Setiawan, SH, dengan lantang menyebut apa yang terjadi sebagai bukti kegagalan total penegakan hukum di bawah komando Kapolresta Banyuwangi saat ini.

"Kapolresta dan Kasat Reskrim Banyuwangi jangan pura-pura tidak tahu. Mereka punya intel, punya anak buah, punya kewenangan. Kalau sabung ayam terus berjalan tanpa hambatan, maka kesimpulannya cuma satu: mereka tutup mata karena ada bagian yang masuk ke kantong!"

Ia menegaskan bahwa Pasal 303 KUHP tentang perjudian bukan hiasan undang-undang, dan ketika aparat justru menjadi pelindung kejahatan, maka rakyat berhak mencabut kepercayaannya.

"Kapolresta Banyuwangi wajib diperiksa dan dicopot jika terbukti membiarkan atau bahkan mengarahkan pembiaran ini. Kasat Reskrim pun tak bisa bersembunyi. Diam mereka adalah pengakuan bahwa hukum sudah diperjualbelikan di bawah komando mereka!"

Radar Kasus News.com mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk tidak lagi bermain aman atau sekadar menegur, tetapi melakukan pembersihan total terhadap jaringan pelindung judi di tubuh Polresta Banyuwangi. Rakyat tidak butuh pidato, rakyat butuh tindakan.

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama