Sabung Ayam Desa Windu Dilindungi Aparat: Uang Suap Lancar, Hukum Mandek Total


Radarkasusnews.com

LAMONGAN, 3 Juli 2025 - Sabung Ayam Desa Windu Merajalela, APH Diduga Kebal Setoran: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Rakyat

Di saat masyarakat berharap pada supremasi hukum, justru pemandangan mencolok terjadi di Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Arena sabung ayam ilegal berdiri kokoh, beroperasi setiap hari tanpa rasa takut - bukan karena hukum lemah, tetapi karena dugaan kuat adanya bekingan dari oknum aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan investigasi lapangan RadarKasusNews.com, arena perjudian sabung ayam itu mulai buka dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan puncak keramaian di akhir pekan. Bukan hanya praktik judi yang berjalan bebas, tapi juga peredaran minuman keras yang terbuka, menjadikan tempat itu seperti zona bebas hukum di tengah negara yang mengaku berdaulat.

“Itu bukan rahasia. Warga tahu semua. Tapi polisi seperti sengaja diam. Sudah banyak yang percaya bahwa arena itu dilindungi aparat, karena sampai hari ini tak pernah dibubarkan,” ungkap seorang warga Desa Windu, Selasa (1/7/2025).

Pemilik arena, pria berinisial YY, dikenal sebagai sosok yang tajir melintir di desa tersebut. Namun yang jadi sorotan bukan soal kekayaannya, melainkan dugaan kuat bahwa ia menggunakan uangnya untuk membungkam aparat dan menjaga kelangsungan bisnis haramnya. Informasi yang dihimpun menunjukkan indikasi aliran dana ke beberapa oknum APH setempat.

Pertanyaannya: di mana Kasat Reskrim Polres Lamongan? Di mana Kapolres Lamongan? Mengapa diam, saat kejahatan berlangsung terang-terangan

Jika rakyat kecil yang berjudi, pasti langsung disikat. Tapi ketika pelaku punya uang dan kekuasaan, hukum seakan mendadak bisu. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan keadilan.

Catatan Redaksi:

Setelah berita ini dipublikasikan, tim redaksi RadarKasusNews.com akan secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan permintaan wawancara kepada:

Kasat Reskrim Polres Lamongan

Kapolres Lamongan

Propam Polda Jawa Timur

Serta pihak-pihak lain yang secara struktural memiliki tanggung jawab hukum atas pembiaran ini.

Jika tidak ada tanggapan resmi, publik berhak mencurigai bahwa diamnya mereka bukan karena tidak tahu - tetapi karena sudah terlalu dalam berada dalam lingkaran setoran dan kompromi.

Kami tegaskan: media ini tidak bisa dibeli. Jika aparat menolak menjalankan tugasnya, maka kami akan terus mengawal dan membuka satu per satu siapa yang bermain di belakang layar.

Penulis Erlangga


Lebih baru Lebih lama