Radar Kasus News.com — Balung, Poncokusumo, Malang, 22 Juni 2025 — Praktik perjudian sabung ayam ilegal di Desa Balung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, terus berjalan bebas dan terang-terangan, seolah-olah hukum telah mati di wilayah tersebut. Meski berlangsung di ruang terbuka dan meresahkan warga, arena judi ini tak pernah disentuh oleh aparat kepolisian. Dugaan kuat muncul bahwa aktivitas ini berjalan mulus karena dilindungi oleh oknum yang menjual seragamnya demi setoran harian.
Investigasi tim Radar Kasus News.com mengungkap bahwa lokasi sabung ayam dijaga oleh individu yang disebut-sebut memiliki koneksi kuat dengan aparat. Warga sekitar yang resah memilih bungkam karena takut akan tekanan dan ancaman.
"Kami tahu ini salah, tapi siapa yang berani melapor? Judi sabung ayam ini terlalu dilindungi. Polisi pasti tahu, tapi pura-pura tidak tahu," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sorotan utama kini mengarah pada Kapolsek Poncokusumo, Kasat Reskrim Polres Malang, dan Kapolres Malang. Dugaan pembiaran ini tak lagi bisa ditutup-tutupi. Terlalu banyak yang tahu, terlalu lama dibiarkan. Masyarakat bertanya: apakah mereka sekadar lalai, atau justru ikut menikmati aliran uang haram yang mengalir dari bandar ke meja komando?
Namun yang lebih mencengangkan adalah munculnya nama salah satu oknum anggota Polda Jawa Timur berinisial Harsono, yang disebut dalam investigasi ini sebagai penjembatan antara bandar dan aparat daerah. Harsono diduga kuat berperan sebagai perantara dan pelindung level atas yang membuat seluruh aktivitas perjudian di Malang kebal hukum. Jika benar, maka ini bukan hanya pembiaran, tapi kejahatan berjaringan yang melibatkan struktur vertikal dalam tubuh Polri.
"Nama itu tidak asing. Warga dan beberapa sumber internal menyebut Harsono bukan hanya tahu, tapi mengatur jalur aman bagi arena judi. Dia bukan pengawas, dia operator," ungkap sumber dalam yang identitasnya diamankan oleh redaksi.
Pimpinan Redaksi Radar Kasus News.com, Erlangga Setiawan, SH, mengutuk keras apa yang terjadi.
"Ini bukan lagi kecolongan. Ini kejahatan yang dilindungi. Jika aparat benar-benar netral, judi tidak akan bisa tumbuh subur. Tapi ketika Kapolsek, Kasat Reskrim, dan Kapolres bungkam, maka diam mereka adalah pengakuan!" ujarnya lantang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pasal 303 KUHP tentang perjudian adalah hukum, bukan pajangan.
"Ketika hukum hanya ditegakkan kepada rakyat kecil, dan para bandar malah dilindungi oleh aparat, maka yang sedang rusak bukan hanya institusi kepolisian, tapi keadilan itu sendiri," tegasnya.
Kini semua mata tertuju pada pucuk pimpinan kepolisian Jawa Timur: Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto. Masyarakat menunggu: apakah dia akan menunjukkan ketegasan dan keberanian sebagai pemimpin, dengan mencopot dan memproses bawahannya yang terlibat dalam pelindungan judi? Termasuk menyelidiki keterlibatan oknum Polda bernama Harsono yang telah mencoreng institusi? Atau justru akan membiarkan Polri jatuh ke titik paling rendah: menjadi perisai kejahatan berjubah negara? Dalam beberapa hari ke depan, rakyat akan tahu — Kapolda Jatim berpihak pada hukum atau pada setoran.
Penulis redaksi