Polisi Diduga Jadi Tameng Judi di Klakah: Kalangan Sabung Ayam di Lor Gunung Terus Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Lumajang, RadarKasusNews.com — Aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum, justru diduga menjadi pelindung diam-diam bagi praktik judi sabung ayam yang kini tumbuh subur di Dusun Lor Gunung, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Di balik sorotan publik, arena perjudian ini berjalan mulus tanpa hambatan hukum sedikit pun, mencerminkan kebobrokan moral dan fungsi institusi penegak hukum setempat.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim Radar Kasus News.com pada Sabtu, 5 Juli 2025, mengungkap fakta mencengangkan. Di lokasi tersebut, arena sabung ayam beroperasi terbuka, dijaga oleh orang-orang tak berseragam, dan dipadati ratusan penjudi dari berbagai wilayah. Mobil-mobil terparkir tanpa cemas, uang mengalir bebas, dan yang lebih mencolok: tak ada satu pun petugas kepolisian yang muncul untuk menertibkan. Bagi masyarakat, semua ini bukan lagi kejutan—melainkan bukti kuat bahwa ada pembiaran, bahkan perlindungan.

“Sudah lama tempat ini ramai. Yang lebih aneh, nggak pernah digerebek. Padahal jelas itu judi, dan orang polisi juga tahu. Tapi kayaknya sudah aman, Mas. Sudah ada yang atur,” ungkap salah satu warga dengan nada muak dan takut. Ketakutan masyarakat untuk berbicara terbuka adalah alarm bahwa bukan hanya hukum yang lumpuh, tapi kepercayaan publik yang telah remuk.

Kondisi ini menyeret nama Polres Lumajang ke dalam pusaran dugaan konspirasi kotor. Sorotan publik kini tertuju pada Kapolres dan Kasat Reskrim, yang dinilai sengaja menutup mata terhadap kejahatan berjamaah yang berlangsung terang-terangan. Dalam hukum pidana, pembiaran terhadap praktik perjudian adalah kelalaian berat—namun dalam konteks ini, pembiaran justru terindikasi sebagai keterlibatan terselubung.

Erlangga Setiawan, SH, selaku Pimpinan Redaksi Radar Kasus News.com, mengecam keras situasi ini. “Ini bukan soal sabung ayam. Ini soal institusi hukum yang dibiarkan busuk dari dalam. Jika aparat tahu, tapi tak bertindak, maka mereka bukan netral, melainkan bagian dari jaringannya. Negara kita tak boleh terus-menerus membiarkan aparat kotor berlindung di balik seragam."

Erlangga juga menegaskan bahwa Pasal 303 KUHP tentang perjudian bukan sekadar pajangan dalam buku hukum. “Jika Kapolres dan Kasat Reskrim Lumajang tak mampu membubarkan arena sabung ayam ini, maka kesimpulannya jelas—mereka lemah, atau mereka terlibat. Dan keduanya tidak layak duduk di jabatan itu.”

Setelah berita ini dipublikasikan, tim redaksi Radar Kasus News.com akan segera melakukan konfirmasi resmi dan desakan terbuka kepada Kapolres Lumajang, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kanit Judi Polda Jatim. Laporan investigatif, dokumentasi visual, serta keterangan warga akan diajukan sebagai bentuk desakan publik atas tindakan nyata, bukan sekadar janji retoris.

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama