Arena Sabung Ayam di Sukoanyar Dibiarkan Bebas, Polres Malang Diduga Jadi Pelindung Bisnis Haram


 

Radar Kasus News.com – Malang,1 Juli 2025 — Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam bisnis ilegal kembali mencuat. Di Dusun Plalar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, praktik judi sabung ayam berlangsung terang-terangan tanpa tindakan hukum apa pun. Yang menyakitkan, lokasi perjudian itu beroperasi rutin dengan pengamanan tidak resmi dan diketahui luas oleh warga sekitar — namun Polres Malang justru memilih diam seribu bahasa

Tim Radar Kasus News.com yang menyambangi langsung lokasi menemukan keramaian setiap akhir pekan, dengan kendaraan-kendaraan luar daerah terparkir rapi di sekitar arena. Aktivitas taruhan berjalan terbuka. Para pelaku bertransaksi tanpa rasa takut, bahkan tertawa lepas, seolah-olah mereka tahu hukum tak akan menyentuh mereka.

"Sabung ayam di sini Mas, bukan hal baru. Sudah lama, dan yang bikin kami heran, kok enggak pernah dibubarkan? Padahal orang-orang di kampung semua tahu, dan tempatnya bukan disembunyikan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan karena takut intimidasi.

Masyarakat menyebut arena itu sebagai “zona kebal hukum”, dan menyuarakan kekecewaan yang mendalam terhadap Polres Malang, khususnya Kasat Reskrim dan Kapolres yang dianggap membiarkan aktivitas ilegal ini berjalan tanpa hambatan. Pembiaran sistematis ini, menurut banyak pihak, adalah bentuk nyata dari persekongkolan diam-diam antara pelaku perjudian dan oknum aparat.

Pimpinan Redaksi Radar Kasus News.com, Erlangga Setiawan, SH, menyampaikan kecaman keras terhadap sikap aparat yang justru membiarkan penyakit sosial tumbuh subur.

"Kami tidak butuh polisi yang hanya hadir untuk apel pagi dan unggah foto di media sosial. Kami butuh aparat yang menindak tegas kejahatan seperti sabung ayam di Pakis ini. Kalau Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Malang membiarkan hal ini terus terjadi, maka besar kemungkinan mereka bukan hanya tahu — tapi juga turut menikmati," tegasnya.

Erlangga menambahkan bahwa Pasal 303 KUHP tentang perjudian bukan untuk dilupakan atau dinegosiasi demi setoran ilegal. Jika penegakan hukum tidak dilakukan, maka rakyat berhak mencurigai bahwa kepolisian telah menjadi pelindung utama para pelanggar hukum.

Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar Kasus News.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Malang, Kapolres Malang, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, Kanit Judi Polda Jatim, serta pihak-pihak terkait lainnya. Laporan investigasi lengkap akan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kontrol sosial atas kerusakan sistem hukum di lapangan.

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama