LAMONGAN, Radar Kasus News.com — Tepat di saat Sang Saka Merah Putih berkibar megah merayakan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, ada satu noda merah pekat yang sengaja dibiarkan mengering di lembaran sejarah bangsa. Di saat gegap gempita pesta kemerdekaan menggema di setiap penjuru negeri, keadilan bagi Fuad Muhammad Syafruddin (Udin)—jurnalis Harian Bernas yang dibantai karena pena dan keberaniannya menelanjangi kebobrokan kekuasaan—masih mendekam dalam kerangkeng kegelapan. Tepat tiga dekade berlalu sejak peristiwa kelam pada Agustus 1996 tersebut, negara justru memilih amnesia dan biarkan para aktor intelektualnya melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Pemerintah dan aparat penegak hukum boleh saja berlindung di balik tembok administratif pasal daluwarsa hukum pidana untuk mencuci tangan atas kasus ini. Namun bagi nurani pers dan seluruh pencari kebenaran, utang darah tidak akan pernah mengenal kata kedaluwarsa. Menghentikan penanganan kasus pembunuhan seorang kuli tinta dengan dalih tenggat waktu bukan sekadar kegagalan sistem peradilan, melainkan bentuk pembiaran kejahatan (state-sponsored impunity) yang terus dipelihara dari rezim ke rezim.
Bagaimana mungkin sebuah bangsa berani mengklaim dirinya telah merdeka sepenuhnya, jika pembunuhan seorang jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dibiarkan menguap begitu saja? Kemerdekaan macam apa yang sedang dirayakan oleh para pejabat publik jika keselamatan insan pers di negeri ini harus dibayar mahal dengan intimidasi, teror, hingga tumpahan darah? Negara boleh saja berbangga atas usia kemerdekaannya yang terus bertambah, namun selama pembunuhan seorang jurnalis dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka kemerdekaan itu hanyalah ilusi semu bagi para pejuang kebebasan informasi.
Setiap dentang lonceng peringatan Kemerdekaan digelar, ruh kebebasan pers dan hak publik atas transparansi justru makin tergeletak tak berdaya di dasar jurang ketidakadilan. Kasus Udin kini berdiri kokoh sebagai monumen hidup dari kemerdekaan yang cacat moral, menjadi cermin retak yang membuktikan bahwa Republik ini masih begitu ramah pada penjahat kekuasaan namun sangat dingin dan tidak peduli pada rakyatnya yang menuntut keadilan. Kibaran Bendera Merah Putih hari ini bukan lagi sekadar lambang keberanian dan kesucian, melainkan teguran keras atas hukum yang gagah menindak rakyat kecil namun berlutut lugu di hadapan elit penguasa.
Melalui garis depan ruang redaksi Radar Kasus News.com di Lamongan, pada bulan kemerdekaan ini kami tidak membawa narasi manis atau ucapan selamat yang seremonial. Kami menyerukan tuntutan tegas kepada negara untuk segera mencabut selubung impunitas, membuka kembali berkas perkara Udin Syafruddin secara transparan, serta menyeret seluruh dalang intelektualnya ke hadapan meja hijau tanpa pandang bulu. Langkah ini adalah ujian krusial untuk membuktikan kepada publik dunia bahwa Republik Indonesia tidak sedang merayakan kemerdekaannya di atas bangkai kebebasan berpendapat dan tumpahan darah para jurnalisnya.
Selama keadilan bagi Udin Syafruddin belum ditunaikan dan hak-hak pers masih dibungkam, maka seluruh panggung perayaan dan parade kemerdekaan di negeri ini hanyalah sandiwara kosong tanpa makna. Negara harus memilih sekarang: segera tuntaskan dan usut tuntas kasus pembunuhan Udin hingga ke akar-akarnya, atau berani mengakui secara jujur kepada seluruh rakyatnya bahwa Republik ini memang belum sepenuhnya merdeka.
Penulis Erlangga
Tags
Berita terkini
