DENPASAR, radarkasusnews.com — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satlantas Polresta Denpasar disinyalir telah merayap menjadi kompromi busuk yang terstruktur dan sistemik. Di jantung ibu kota Provinsi Bali ini, panggung reformasi birokrasi Polri seolah dirobohkan oleh pelacuran kewenangan di ruang pelayanan; prosedur resmi dilumpuhkan secara sengaja demi memberi ruang bagi keberadaan "jalur komando" bertarif fantastis. Ketidakmampuan—atau kesengajaan—pucuk pimpinan dari tingkat Kasat Lantas hingga Kapolresta Denpasar dalam memberantas komplotan ini menjadi bukti telanjang tumpulnya pengawasan internal di tubuh institusi.
Investigasi mendalam radarkasusnews.com menguliti kebobrokan di lapangan pada Senin (20/7/2026), ketika seorang warga Denpasar berinisial K berniat mengurus SIM C secara jujur. Tanpa canggung dan tanpa rasa takut pada hukum, oknum jajaran berinisial A mendatangi K dan menawarkan "jalur komando" senilai Rp750.000 untuk memintas seluruh aturan negara. Hanya dengan barter uang tunai dan KTP, mekanisme krusial seperti tes teori hingga uji kecakapan praktik seketika dilenyapkan; pemohon langsung disorongkan ke ruang foto dan keluar membawa dokumen resmi tanpa pernah dibuktikan kelayakannya di jalan raya.
Modus operandi yang sarat dengan syahwat koruptif ini secara vulgar mempertontonkan diskriminasi hukum yang menindas rakyat kecil. Warga yang beriktikad baik dan memilih jalan jujur justru dipersulit dengan mekanisme ujian yang kaku, seolah sengaja dipojokkan agar menyerah dan berlutut pada sistem yang korup. Sebaliknya, mereka yang sedia menyogok diberi karpet merah; sebuah fenomena tragis yang mengonfirmasi bahwa di wilayah hukum Polresta Denpasar, keselamatan nyawa publik dan legalitas hukum di jalan raya disinyalir telah dijadikan komoditas pasar gelap yang diperjualbelikan secara terbuka.
Tumpulnya taring pengawasan di Satlantas Polresta Denpasar mengindikasikan bahwa praktik ini bukan sekadar ulah segelintir oknum nakal, melainkan adanya pembiaran yang terorganisir. Sangat mustahil transaksi haram yang berlangsung masif dan menjadi "rahasia umum" ini lolos dari radar pemantauan pimpinan, kecuali jika pembiaran tersebut memang dipelihara demi menjaga mata rantai setoran dari bawah ke atas. Kerusakan birokrasi semacam ini tidak hanya mencoreng marwah Korps Bhayangkara, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terbuka terhadap mandat pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang.
Menegakkan asas keterberimbangan berita (cover both sides) serta memegang teguh kaidah verifikasi, usai berita ini diterbitkan, tim redaksi radarkasusnews.com akan segera melayangkan konfirmasi tertulis dan menggedor pintu klarifikasi resmi kepada Kapolresta Denpasar, Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kapolda Bali, hingga Bidang Propam Polda Bali. Langkah krusial ini diambil guna menagih pertanggungjawaban institusional, menguji keabsahan temuan lapangan, serta mendesak pembersihan total dan penindakan tegas atas dugaan kejahatan jabatan yang melibatkan jajaran Satlantas Polresta Denpasar.
Masyarakat Denpasar tidak butuh apologi lip service atau janji evaluasi formalitas yang selalu berujung mandul dan masuk kotak sampah. Jika Polda Bali tidak memiliki keberanian untuk mengautopsi total dan membongkar sarang pemerasan berkedok pelayanan SIM di Polresta Denpasar, maka tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Pulau Dewata dipastikan runtuh hingga titik nol. Hukum tidak boleh kalah oleh traksi uang tunai: tebas habis para oknum eksekutor di lapangan, dan copot para pimpinan yang terbukti membiarkan institusinya menjadi ladang pungli.
Penulis: Erlangga
