Skandal Pungli SIM Satpas Polresta Klaten Menggila, Kepemimpinan Kombes Pol Ari Cahya Nugraha Disorot Tajam**


 Radar kasus news.com

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Klaten kian marak bagaikan jamur di musim hujan. Pelayanan publik yang seharusnya bersih dan transparan dinilai tercemar oleh modus sistematis yang meraup keuntungan pribadi. Lemahnya pengawasan pimpinan di Polresta Klaten memperkuat indikasi adanya pembiaran serta dugaan aliran dana haram yang mengalir secara terstruktur di lingkungan pelayanan publik tersebut.

Bobroknya sistem pelayanan ini diungkapkan langsung oleh seorang warga berinisial F yang mengurus SIM di Satpas Polresta Klaten pada Senin, 7 September 2026. Korban mengaku dihadapkan pada proses ujian dan verifikasi berkas yang sengaja dibuat rumit serta berbelit-belit. Prosedur yang dipersulit tersebut disinyalir menjadi modus agar masyarakat terdesak dan terpaksa menggunakan jalur tidak resmi yang melibatkan oknum petugas.

Mekanisme pelayanan yang menyimpang ini menguatkan dugaan bahwa Kapolresta Klaten, Kombes Pol Ari Cahya Nugraha, membiarkan praktik pungli tersebut terus berjalan di wilayah hukumnya. Pucuk pimpinan setempat dinilai gagal memberantas pungli internal, sekaligus terindikasi membiarkan operasional Satpas menjadi ladang transaksi ilegal yang merugikan masyarakat pemohon SIM.

Praktik kotor ini jelas melanggar Instruksi Kapolri dan merusak prinsip transparansi pelayanan publik yang terus dikampanyekan institusi Polri. Prosedur pembuatan SIM yang diwarnai dugaan pemerasan halus ini tidak hanya membebani warga secara finansial, tetapi juga mencoreng marwah serta citra kepolisian di mata masyarakat luas.

Menanggapi temuan ini, tim redaksi media radarkasusnews.com akan segera melayangkan konfirmasi resmi dan mendesak evaluasi menyeluruh kepada Kapolresta Klaten, Kasat Lantas Polresta Klaten, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, hingga Korlantas Mabes Polri demi mengusut tuntas keterlibatan para pihak terkait.

Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas berupa pemeriksaan aliran dana serta sanksi disiplin maupun pidana bagi oknum yang terbukti menerima atau memelihara praktik pungli di Satpas Polresta Klaten. Pembersihan internal dan reformasi pelayanan di Satpas Klaten menjadi desakan utama agar fungsi pelayanan publik kembali bersih dan terpercaya.

**Penulis:** Erlangga Setiawan, S.H.

Lebih baru Lebih lama