SKANDAL TUBAN BERLANJUT: KADES SLAMET DITUDING BOHONG SOAL BATU BARA DAN SOLAR ILEGAL, DUGAAN NEPOTISME SERTA UANG SUMPAL KINI TERBONGKAR!


 

**RADARKASUSNEWS.COM | TUBAN** – Pengakuan dan klaim sepihak Kepala Desa Trutup, Slamet, saat dikonfirmasi awak media terkait aktivitas pengolahan solar dan batu bara di Dusun Talun berbanding terbalik 180 derajat dengan fakta murni yang ditemukan di lapangan. Kades Slamet berkali-kali menepis tuduhan warga dengan berdalih bahwa aktivitas penambangan batu bara tersebut sama sekali tidak ada, sementara urusan solar disebutnya hanya sebatas lokasi transit yang kini diklaimnya sudah kosong tak berpenghuni pasca-sidak desa. Tak berhenti di situ, Kades Slamet secara percaya diri mengklaim bahwa laporan warga terdahulu telah ditindaklanjuti secara cepat hingga tak ada lagi keluhan masyarakat yang tersisa.

Namun, drama pengelakan yang dibangun Kades Slamet tersebut hancur berkeping-keping oleh kesaksian jujur narasumber warga setempat yang membongkar skenario penutupan kasus ini secara telanjang. Menurut penuturan narasumber terpercaya, sikap gigih Kades Slamet dalam menutupi bisnis gelap tersebut diduga kuat dipicu oleh adanya hubungan nepotisme, di mana salah satu penjaga sekaligus pengelola lokasi tersebut masih berstatus keponakan kandung sang Kepala Desa. Lebih mengejutkan lagi, warga mengungkapkan dugaan praktik keji di mana Kades bersama oknum pengelola aktivitas ilegal tersebut pernah mengobral uang sumpal sebesar Rp100.000 kepada masyarakat sekitar agar tidak memperpanjang urusan bau beracun yang merusak kesehatan pemukiman mereka.

Secara konstruksi hukum, tindakan oknum yang menyodorkan uang guna menyumbat suara warga dan upaya pejabat desa yang sengaja pasang badan melindungi aktivitas tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai bentuk intimidasi terstruktur dan dugaan pemufakatan jahat. Praktik pemberian uang ini tidak menghilangkan delik utama terkait dugaan pelanggaran **Pasal 55 jo. Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)** serta **Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba**. Selain itu, keterlibatan pejabat desa dalam merintangi pengawasan lingkungan dan melindungi kegiatan gelap berpotensi menyeret sang Kades pada sangkaan **Pasal 55 KUHP (Turut Serta)** dan **Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH** terkait penyalahgunaan wewenang dan pembiaran kejahatan.

Atas temuan mengejutkan dan kebohongan publik ini, masyarakat menuntut Camat Plumpang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban untuk tidak diam mematung dan segera mengambil tindakan disiplin serta evaluasi jabatan terhadap Kades Slamet. Camat Plumpang didesak memanggil dan memeriksa Kades secara transparan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang mencederai etika kepemimpinan desa. Pembiaran oleh pihak kecamatan hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa instansi pemerintahan lokal di Kabupaten Tuban sengaja memelihara oknum-oknum Kades yang melintasi garis batas hukum demi melindungi kepentingan segelintir jaringan pengusaha gelap.

Sinyal penegakan hukum tanpa kompromi justru datang secara tegas dari tingkat markas kepolisian daerah. Direktur Utama *radarkasusnews.com*, **Erlangga Setiawan, S.H.**, yang melakukan konfirmasi langsung kepada Dirreskrimum Polda Jawa Timur mendapatkan respons tegas dan patut diapresiasi tinggi, di mana pihak Ditreskrimum Polda Jatim menegaskan tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik kejahatan ilegal semacam ini untuk berkembang di wilayah hukum Jawa Timur. Komitmen tinggi dari jajaran Polda Jatim ini menjadi angin segar sekaligus tamparan keras bagi jajaran lokal yang berupaya meredam kasus ini dengan dalih-dalih klasik dan retorika kosong.

Sebagai bentuk pengawalan tuntas dan penegakan keadilan bagi warga Dusun Talun, Direktur Utama *radarkasusnews.com*, Erlangga Setiawan, S.H., menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan kasus ini menguap di tengah jalan. Pihaknya kini menyusun barisan dan siap menerjunkan aksi demonstrasi besar-besaran dengan mengerahkan sedikitnya 700 massa guna menggeruduk markas jajaran terkait dan Pemkab Tuban. Aksi jalanan skala besar ini dirancang untuk mendesak pembongkaran total jaringan mafia solar dan batu bara ilegal di Tuban serta menuntut penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun oknum yang menjadi pelindung di belakangnya.

Penulis Erlangga Setiawan SH

Lebih baru Lebih lama