Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Berani Bertindak atau Tunggu Viral? Dugaan Penahanan Dana PIP di SDN 2 Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Mengguncang Kepercayaan Publik


Radar kasusnews.com

Lamongan – Dugaan penahanan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak peserta didik kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SDN 2 Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pengelolaan bantuan pemerintah di lingkungan sekolah.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa dana PIP milik sejumlah siswa diduga tidak langsung diserahkan kepada orang tua atau wali murid. Berdasarkan keterangan salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa dana tersebut ditahan terlebih dahulu dengan alasan agar ketika terdapat kebutuhan atau pembayaran tertentu di sekolah, wali murid tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.

Alasan tersebut justru memunculkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik untuk menunjang kebutuhan pendidikan dan pada prinsipnya menjadi hak penerima. Pengelolaan dana tersebut semestinya dilakukan secara transparan dan tidak ditahan tanpa dasar hukum maupun tanpa persetujuan dari orang tua atau wali murid.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, salah seorang wali murid mengaku terkejut sekaligus kecewa atas dugaan penahanan dana tersebut.

"Saya sangat kecewa. Itu hak anak saya. Kalau memang ada kebutuhan sekolah, seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan kami sebagai wali murid, bukan dananya ditahan," ungkapnya kepada awak media.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik demikian berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola bantuan pendidikan yang baik. Sekolah memang memiliki fungsi pendampingan administrasi, namun bukan berarti memiliki kewenangan untuk menguasai atau menahan dana bantuan tanpa persetujuan penerima.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan. Publik berhak mengetahui apakah mekanisme pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan telah berjalan secara optimal, sehingga dugaan penahanan dana bantuan pendidikan dapat segera dicegah dan ditindaklanjuti apabila benar terjadi.

Direktur Utama Radar Kasusnews.com, Erlangga Setiawan, S.H., menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

"Jika benar dana PIP ditahan tanpa persetujuan wali murid, maka persoalan ini menyangkut hak peserta didik atas bantuan negara. Dinas Pendidikan harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa dugaan persoalan seperti ini baru ditangani setelah viral. Pengawasan yang lemah hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan."

Lebih lanjut, Erlangga menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah harus sampai kepada penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dana PIP bukan dana yang dapat dikuasai atau ditahan oleh siapa pun tanpa dasar hukum yang jelas. Bila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada tindakan administratif maupun proses hukum sesuai peraturan yang berlaku."

Secara hukum, pengelolaan bantuan pendidikan wajib mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Kini sorotan publik tertuju kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Apakah dugaan penahanan dana PIP di SDN 2 Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, akan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, atau justru menunggu hingga persoalan ini semakin meluas dan menjadi perhatian publik secara nasional.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setelah berita ini dipublikasikan awak media Radar Kasusnews.com akan mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala SDN 2 Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Bupati Lamongan, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia guna memperoleh penjelasan, klarifikasi, serta hak jawab atas dugaan penahanan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut. Apabila dalam proses konfirmasi ditemukan fakta atau keterangan baru, redaksi akan memuatnya secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik yang profesional.

Penulis: Erlangga Setiawan, S.H.

Bersambung

Lebih baru Lebih lama