**RADARKASUSNEWS.COM — TRENGGALEK** — Praktik pungutan liar (pungli) sistematis di Samsat Trenggalek kini menjamur liar bagaikan jamur di musim hujan, membongkar kebobrokan fatal moralitas oknum penegak hukum yang secara tidak tahu malu menjadikan aturan sebagai komoditas bisnis haram. Temuan investigasi langsung tim wartawan radarkasusnews.com pada tanggal 28 Juli 2026 menjadi bukti telanjang betapa maraknya kejahatan jabatan di wilayah hukum Polres Trenggalek. Seorang warga berinisial R terpaksa menyerahkan uang pemerasan sebesar Rp500.000 hanya demi meloloskan proses mutasi keluar kendaraan roda empat miliknya tanpa prosedur cek fisik yang sah. Syarat keselamatan dan regulasi negara yang tadinya terasa rigid dan kaku mendadak berubah menjadi lunak serta mulus seketika setelah uang haram berpindah tangan ke oknum Polres Trenggalek demi penerbitan surat rekomendasi cek fisik bantuan dari Kanit Regident (KRI).
Aksi transaksional ilegal ini adalah wujud nyata pelacuran kewenangan yang mencederai marwah institusi kepolisian dan menginjak-injak hak-hak masyarakat kecil secara kasar. Pengakuan jujur korban R menelanjangi betapa beracunnya ekosistem pelayanan publik di Samsat Trenggalek, di mana hukum bukan lagi ditegakkan untuk keadilan, melainkan dijadikan alat pemerasan berkedok pelayanan. Ketika prosedur resmi dibajak oleh konspirasi jahat demi pundi-pundi rupiah pribadi oknum petugas, maka Samsat Trenggalek bukan lagi sarana pelayanan masyarakat, melainkan sarana praktek pungli yang secara sengaja dibiarkan beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun terhadap hukum.
Kebobrokan ini makin sempurna tatkala perwira yang bertanggung jawab di bidang registrasi dan identifikasi Polres Trenggalek secara pengecut memilih bungkam dan bersembunyi saat dimintai pertanggungjawaban publik. Ketika dikonfirmasi wartawan pada 29 Juli 2026, Kanit Regident (KRI) Polres Trenggalek, Anggit, tidak memberikan respon sama sekali terhadap panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, memperlihatkan mentalitas pejabat yang tidak paham etika publik dan takut akan kebenaran. Sikap tertutup dan apatis Anggit ini bukan sekadar bentuk pelanggaran atas Keterbukaan Informasi Publik (KIP), melainkan indikasi kuat adanya upaya saling melindungi di antara oknum pejabat internal demi mengamankan praktik pungli yang disinyalir telah mengakar secara terstruktur dan masif.
Sorotan tajam dan godam kritik publik kini mendarat telak tepat di muka Kapolres Trenggalek, AKBP Rizky Tri Putra Erryaka Adi Wijaya, yang dinilai kepemimpinannya mandul, tumpul, dan gagal total dalam membina serta mengawasi bawahannya. Maraknya pungli yang terjadi secara terbuka dan terang-terangan di bawah hidungnya adalah bukti shahih tidak adanya kontrol kepemimpinan serta lumpuhnya fungsi pengawasan internal di Polres Trenggalek. Berdasarkan doktrin pertanggungjawaban komando (*command responsibility*), AKBP Rizky Tri Putra Erryaka Adi Wijaya tidak bisa berlepas tangan atau cuci tangan menimpalkan dosa ini semata-mata kepada oknum di lapangan, sebab kejahatan bawahan yang dibiarkan merebak adalah cerminan langsung dari ketidakmampuan pimpinan dalam menegakkan disiplin dan hukum.
Tidak ada ruang kompromi bagi kejahatan koruptif yang merusak integritas institusi Polri dan menyengsarakan rakyat. Usai berita ini ditayangkan, tim redaksi media radarkasusnews.com akan segera mengambil langkah ofensif dengan melayangkan surat konfirmasi resmi, klarifikasi, dan desakan sanksi tegas kepada jajaran pimpinan tertinggi, mulai dari Kapolres Trenggalek, Kapolda Jawa Timur, Bidang Propam Polda Jawa Timur, hingga Korlantas Mabes Polri. Pengaduan ini diajukan untuk menuntut pencopotan dan penindakan tegas secara etik maupun pidana terhadap oknum pelaku beserta jajaran perwira yang membiarkan sarang pungli ini beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Lebih dari itu, tim redaksi radarkasusnews.com juga siap menyerahkan seluruh bundel bukti investigasi lapangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, serta potensi gratifikasi di lingkungan Samsat Trenggalek. Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa kejahatan jabatan ini dibongkar sampai ke akar-akarnya dan siapapun perwira yang bertanggung jawab atas kegagalan sistemik ini harus menerima konsekuensi hukum secara mutlak tanpa pandang bulu.
Penulis Erlangga
