Radar kasusnews.com
Semarang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pinjam pakai kendaraan barang bukti di Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang menjadi sorotan publik. Apabila terbukti benar, peristiwa tersebut dinilai dapat mencoreng komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan penuturan seorang warga berinisial HD, dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas pada 9 Juni 2026. Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, HD mendatangi Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang dengan maksud mengajukan pinjam pakai kendaraan miliknya yang masih berstatus barang bukti.
Namun, alih-alih memperoleh pelayanan yang mudah dan transparan, HD mengaku justru dihadapkan pada prosedur yang dinilainya berbelit-belit. Menurutnya, penyidik beralasan kendaraan tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dan proses pengeluarannya membutuhkan berbagai rekomendasi dari pimpinan.
"Katanya harus ada persetujuan pimpinan dan prosedurnya panjang," ujar HD kepada awak media.
Lebih lanjut, HD mengaku terdapat oknum yang diduga menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengurusan kendaraan tersebut. Tawaran itu, menurut HD, disertai permintaan uang sebesar Rp1.800.000 yang disebut sebagai "biaya komando".
"Kalau mau mengurus sendiri memang harus mengikuti prosedur, Mas. Tapi kalau mau saya bantu, ada biaya komando Rp1.800.000," ungkap HD, menirukan ucapan yang disampaikan oleh oknum tersebut.
HD mengaku, setelah uang tersebut diserahkan, kendaraan yang sebelumnya disebut masih diperlukan sebagai barang bukti akhirnya dapat dikeluarkan dalam waktu relatif singkat.
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan Polrestabes Semarang. Praktik yang diduga memanfaatkan kerumitan prosedur pelayanan untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sejumlah kalangan menilai, Kapolrestabes Semarang tidak boleh menganggap remeh dugaan tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan di Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang dinilai menjadi langkah penting guna memastikan tidak ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan kesulitan masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan kembali kendaraannya.
Setelah pemberitaan ini dipublikasikan, tim redaksi Radar Kasus News.com akan segera melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Kapolrestabes Semarang, jajaran Satlantas Polrestabes Semarang, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, Korlantas Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1.800.000 dalam proses pinjam pakai kendaraan barang bukti tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait sekaligus memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan lebih lanjut dari hasil konfirmasi dan klarifikasi akan diberitakan secara berimbang sesuai fakta yang terungkap.
Penulis: Erlangga
Redaksi: Radar Kasus News.com
