Radar kasus news.com
Garut, Jawa Barat – Upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang selama ini terus digembar-gemborkan tampaknya masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Dugaan praktik pungli dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat dan kini menyeret nama Satlantas Polres Garut ke tengah sorotan publik.
Praktik yang diduga melibatkan oknum tersebut dinilai mencederai semangat pelayanan prima yang selama ini dikampanyekan institusi kepolisian. Lebih dari itu, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di bawah kepemimpinan Kapolres Garut dalam memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan resmi.
Informasi yang diterima tim redaksi RadarKasusNews.com berasal dari seorang warga berinisial RA (32) yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan. Kepada wartawan, RA mengaku menjadi korban dugaan pungli saat mengurus SIM C baru di Satlantas Polres Garut pada 9 Juni 2026.
Menurut penuturannya, ia datang dengan harapan mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Namun, di tengah proses pengurusan, dirinya justru mengaku ditawari jalur cepat dengan tarif mencapai Rp750.000.
"Awalnya saya datang untuk membuat SIM baru karena SIM lama sudah habis masa berlakunya. Saya diarahkan dan ditawari jalur cepat. Nominal yang diminta Rp750 ribu. Karena proses yang saya lihat cukup rumit dan khawatir tidak lolos, akhirnya saya mengikuti arahan tersebut," ungkap RA kepada wartawan.
Pengakuan tersebut menambah daftar panjang keluhan masyarakat mengenai dugaan praktik percaloan dan pungli dalam pelayanan SIM yang seharusnya dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, biaya resmi penerbitan SIM telah diatur pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga adanya permintaan biaya di luar ketentuan berpotensi menjadi persoalan serius yang wajib mendapat perhatian.
Maraknya dugaan pungli yang terus bermunculan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah pengawasan internal benar-benar berjalan efektif, atau justru praktik-praktik semacam ini telah berlangsung tanpa pengendalian yang memadai?
Sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada oknum semata. Pengawasan yang lemah dan pembiaran terhadap praktik menyimpang dapat menjadi faktor yang membuat budaya pungli terus hidup dan berulang.
Atas adanya informasi tersebut, tim redaksi RadarKasusNews.com akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kasat Lantas Polres Garut, Kapolres Garut, Bidang Propam Polda Jawa Barat, serta pihak-pihak terkait lainnya, guna meminta penjelasan sekaligus memastikan apakah dugaan pungli dalam pelayanan SIM tersebut akan ditindaklanjuti secara serius.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar slogan pelayanan presisi. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun melalui jargon semata, melainkan melalui keberanian menindak setiap dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Tim redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Kapolres Garut, Kasat Lantas Polres Garut maupun instansi terkait akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan secara proporsional dan berimbang.
Penulis Erlangga
