Dugaan Pungli SIM C Rp900 Ribu di Satpas Kuningan Kian Memprihatinkan, Kapolres Kuningan Dinilai Tak Boleh Tutup Mata




RadarKasusNews.com

Kuningan, Jawa Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kuningan, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Fenomena yang disebut-sebut tumbuh bak jamur di musim hujan tersebut dinilai mencoreng upaya reformasi pelayanan publik dan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan di wilayah hukum Polres Kuningan.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan pengakuan seorang warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, berinisial H, yang mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp900 ribu demi memperoleh SIM C miliknya.

Menurut H, pada 3 Juni 2026 dirinya mendatangi Satpas Polres Kuningan untuk mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM secara resmi. Namun, ia mengaku dihadapkan dengan proses yang dinilai sulit dan berbelit-belit hingga akhirnya gagal dalam ujian praktik.

Keesokan harinya, 4 Juni 2026, H kembali datang dengan harapan dapat mengikuti ujian ulang. Namun, saat berada di lokasi, dirinya mengaku dihampiri oleh seseorang yang diduga merupakan oknum yang bertugas di lingkungan Satpas Polres Kuningan.

"Kalau mau ikut ujian lagi belum tentu lulus, Mas. Tapi kalau mau dibantu biayanya Rp900.000," ujar H, menirukan ucapan yang diduga disampaikan oleh oknum tersebut.

Karena ingin segera memperoleh SIM, H mengaku akhirnya menyerahkan uang yang diminta. Ironisnya, setelah itu dirinya hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP sebelum kemudian diarahkan ke ruang foto dan SIM C miliknya disebut langsung selesai dalam hitungan jam.

Apabila pengakuan tersebut benar adanya, maka kondisi tersebut menjadi tamparan keras bagi jajaran Polres Kuningan. Sebab, maraknya dugaan praktik percaloan maupun pungli dalam pelayanan SIM tidak mungkin dianggap sebagai persoalan sepele yang dapat terus berulang tanpa adanya evaluasi menyeluruh.

Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan internal yang menjadi tanggung jawab pimpinan. Kapolres Kuningan dinilai tidak boleh bersikap pasif ataupun terkesan membiarkan berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebagai pemegang kendali organisasi di wilayah hukum Polres Kuningan, Kapolres Kuningan diharapkan mampu menunjukkan sikap tegas dan terbuka terhadap setiap informasi yang berkembang. Sebab, diamnya pimpinan terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan dalam rangka menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tim investigasi RadarKasusNews.com menegaskan bahwa setelah berita ini dipublikasikan akan segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kasat Lantas Polres Kuningan, Kapolres Kuningan, Bidang Propam Polda Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat hingga Korlantas Polri.

Redaksi RadarKasusNews.com memandang bahwa hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang yang sama untuk memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi.

Berita yang pertama kali ditayangkan oleh RadarKasusNews.com ini merupakan berita berjalan (running news) yang akan terus dikembangkan berdasarkan hasil konfirmasi, klarifikasi, serta fakta-fakta yang berhasil dihimpun di lapangan.

Penulis : Erlangga Setiawan

Lebih baru Lebih lama