Radar kasus news.com
SRAGEN – Munculnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Sragen memicu sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa dan meminta jajaran pimpinan, termasuk Kapolres Sragen, untuk tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang warga berinisial H mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp500.000 saat mengurus pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Sragen pada 14 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima RadarKasusNews.com, H awalnya mendatangi Samsat Sragen untuk mengurus kewajiban pajak sepeda motor Honda Vario yang telah dibelinya dari kerabat. Namun karena tidak dapat menunjukkan KTP asli pemilik yang masih tercantum dalam dokumen kendaraan, proses administrasi disebut tidak dapat dilanjutkan.
Dalam kondisi tersebut, H mengaku didatangi seseorang yang menawarkan bantuan agar proses tetap dapat berjalan dengan syarat adanya biaya tambahan sebesar Rp500.000.
Apabila keterangan tersebut terbukti benar, maka dugaan ini tidak hanya menyangkut perilaku oknum semata. Persoalan tersebut juga berpotensi menjadi indikator adanya celah pengawasan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengendalian pelayanan.
Publik kini menunggu respons nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Sebab yang menjadi pertanyaan masyarakat bukan hanya siapa yang diduga meminta uang tersebut, melainkan bagaimana dugaan seperti itu bisa muncul di lingkungan pelayanan yang seharusnya diawasi secara ketat setiap hari.
Di tengah berbagai program peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan integritas institusi, munculnya dugaan pungli justru berpotensi menjadi pukulan terhadap kepercayaan masyarakat. Tidak sedikit warga yang menilai bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
Karena itu, sejumlah pihak meminta Kapolres Sragen untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebagai pimpinan wilayah, publik menaruh harapan agar dilakukan evaluasi menyeluruh, penelusuran fakta secara transparan, serta langkah-langkah pengawasan yang lebih efektif guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
RadarKasusNews.com menilai bahwa dugaan ini layak mendapat perhatian dari Polres Sragen, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Korlantas Polri. Penanganan yang terbuka dan profesional diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, RadarKasusNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan narasumber dan menunggu klarifikasi dari instansi yang berwenang. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi semua pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik
Penulis Erlangga
