Radar kasusnews.com
SRAGEN – Semakin tinggi sebuah jabatan, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat di baliknya. Karena itu, ketika dugaan pungutan liar mencuat di ruang pelayanan publik, yang disorot masyarakat bukan hanya dugaan perbuatan di lapangan, melainkan juga efektivitas pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan.
Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menyatakan bahwa pelayanan masyarakat diawasi secara berlapis. Ada pengawasan perwira, ada fungsi audit internal, ada Propam, dan ada mekanisme pelaporan bagi masyarakat. Secara teori, penjelasan tersebut menggambarkan sistem yang tampak kokoh dan sulit ditembus oleh penyimpangan.
Namun publik memiliki cara pandang yang berbeda.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pengawasan tidak terletak pada banyaknya lapisan kontrol yang disebutkan dalam penjelasan resmi. Ukuran keberhasilannya sederhana: apakah masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang bersih tanpa muncul dugaan biaya tambahan di luar ketentuan.
Di sinilah pertanyaan mulai bermunculan.
Jika pengawasan memang berjalan sedemikian ketat, mengapa masih muncul warga yang mengaku mengalami persoalan dalam pelayanan?
Jika ruang penyimpangan memang semakin sempit, mengapa dugaan penyimpangan masih menjadi bahan pembicaraan masyarakat?
Dan jika seluruh instrumen pengawasan telah bekerja maksimal, mengapa justru publik yang lebih dahulu menyuarakan persoalan sebelum pengawasan itu sendiri terlihat hasilnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Namun juga tidak bisa dianggap sepele. Sebab dalam pelayanan publik, persepsi masyarakat sering kali lahir dari pengalaman yang mereka alami sendiri, bukan dari penjelasan yang mereka dengar.
Yang kini menjadi sorotan bukan lagi sekadar dugaan pungli Rp500.000 yang sebelumnya dilaporkan warga. Sorotan mulai bergeser pada satu isu yang lebih besar: apakah sistem pengawasan yang selama ini diyakini kuat benar-benar mampu menjawab realitas di lapangan?
Publik tentu berharap dugaan tersebut tidak benar. Namun publik juga berharap pengawasan tidak hanya hadir dalam bentuk struktur, prosedur, dan pernyataan resmi. Masyarakat ingin melihat pengawasan yang terasa hasilnya, terlihat dampaknya, dan mampu mencegah munculnya keluhan yang sama.
Sebab bagi masyarakat, kepercayaan tidak dibangun oleh klaim. Kepercayaan dibangun oleh pembuktian.
Semakin sering institusi menjelaskan bahwa pengawasan berjalan baik, semakin besar pula harapan publik untuk melihat hasil nyata dari pengawasan tersebut. Dan ketika muncul dugaan yang justru bergerak berlawanan dengan narasi pengawasan yang disampaikan, maka wajar apabila masyarakat mulai mengajukan pertanyaan yang lebih keras daripada sebelumnya.
Kini publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga langkah konkret. Karena yang sedang diuji bukan sekadar sebuah laporan warga, melainkan kredibilitas pengawasan itu sendiri.
RadarKasusNews.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan meminta tanggapan dari unsur pengawasan internal maupun eksternal guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara transparan dan berimbang.
Penulis Erlangga Setiawan SH
