Kasat Lantas Sebut Ruang Penyimpangan Sempit, Dugaan Pungli di Samsat Sragen Malah Mengundang Keraguan Publik

 Radar kasusnews.com

SRAGEN – Setelah pemberitaan pertama RadarKasusNews.com terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500.000 dalam pengurusan pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Sragen mendapat perhatian publik, pihak Satlantas Polres Sragen akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Namun alih-alih meredam sorotan, penjelasan yang disampaikan justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini diklaim berjalan ketat di lingkungan pelayanan publik tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (1/6/2026), Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menyampaikan bahwa pelayanan masyarakat di lingkungan Satlantas Polres Sragen dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dan diawasi secara berlapis.

Menurutnya, pada tingkat operasional anggota diawasi oleh perwira sebagai first line supervisor yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas. Selain itu terdapat fungsi pengawasan internal melalui seksi pengawasan sebagai kepanjangan tangan Itwasum Polri serta pengawasan dari jajaran Propam.

Kasat Lantas juga menegaskan bahwa dengan adanya sistem pengawasan berlapis tersebut, peluang terjadinya penyimpangan oleh petugas menjadi semakin sempit. Bahkan masyarakat dipersilakan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang disertai bukti valid.

Pernyataan tersebut tentu menjadi hak jawab yang wajib disampaikan kepada publik. Namun dalam konteks dugaan yang telah lebih dahulu mencuat ke permukaan, muncul satu pertanyaan yang sulit dihindari.

Jika ruang penyimpangan memang sedemikian sempit, mengapa dugaan praktik yang dikeluhkan masyarakat masih bisa muncul?

Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, pertanyaan tersebut lahir dari logika sederhana yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab publik tidak menilai kualitas pengawasan dari banyaknya struktur pengawas yang dimiliki sebuah institusi, melainkan dari hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat saat menerima pelayanan.

Di atas kertas, sistem pengawasan berlapis memang terdengar ideal. Namun ukuran keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya mekanisme pengawasan yang disebutkan, melainkan pada kemampuan sistem tersebut mencegah munculnya dugaan penyimpangan sebelum menjadi keluhan masyarakat.

Karena itu, yang kini menjadi sorotan bukan lagi sekadar dugaan pungli yang dilaporkan warga. Yang mulai dipertanyakan publik adalah efektivitas sistem pengawasan itu sendiri.

Apakah seluruh rantai pengawasan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?

Apakah evaluasi internal selama ini telah mampu mendeteksi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di ruang pelayanan?

Ataukah pengawasan baru bergerak setelah muncul laporan dan sorotan publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pelayanan Samsat merupakan salah satu wajah negara yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di tempat itulah kepercayaan publik dibangun atau justru terkikis.

Publik tentu tidak berharap adanya praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan. Namun publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap keluhan yang muncul benar-benar ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan tidak berhenti pada penjelasan normatif semata.

Bagi masyarakat, kehadiran pengawasan tidak cukup hanya disebutkan dalam struktur organisasi atau dijelaskan dalam pernyataan resmi. Pengawasan harus dapat dibuktikan melalui pelayanan yang bersih, akuntabel, dan terbebas dari dugaan biaya-biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, setelah munculnya klarifikasi dari Kasat Lantas Polres Sragen, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan yang dilaporkan warga, tetapi juga pada langkah konkret yang akan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai aturan.

RadarKasusNews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan Korlantas Polri.

Sebab dalam setiap dugaan penyimpangan pelayanan publik, yang paling dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa pengawasan telah berjalan, melainkan bukti bahwa pengawasan tersebut benar-benar bekerja.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan lanjutan dari laporan sebelumnya mengenai dugaan pungli dalam pengurusan pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Sragen. Seluruh informasi yang dimuat masih berdasarkan keterangan narasumber dan konfirmasi yang diperoleh redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan serta hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis Direktur Utama Radar kasusnews.com Erlangga Setiawan SH

Lebih baru Lebih lama