Dugaan Pungli Samsat Karanganyar Menguat, Kapolres Karanganyar Diuji: Pembiaran atau Gagal Kendali?


 Radar kasusnews.com

Karanganyar, Jawa Tengah — Gelombang keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Karanganyar kian menguat. Laporan yang masuk ke redaksi RadarKasusNews.com menunjukkan pola yang berulang: prosedur administratif dipersempit, lalu muncul “jalan pintas” berbiaya di luar ketentuan. Dalam situasi seperti ini, sorotan tak terhindarkan mengarah pada Kapolres Karanganyar sebagai penanggung jawab pengawasan di wilayah hukum setempat.

Salah satu warga berinisial F mengaku mengalami langsung praktik tersebut saat mengurus pajak kendaraan lima tahunan pada 9 Mei 2026. Kendaraan masih atas nama adik kandungnya yang berada di Kalimantan. Saat proses berlangsung, F diminta menunjukkan KTP asli pemilik. Ketika syarat itu tidak dapat dipenuhi, proses dinyatakan tidak bisa dilanjutkan—kecuali melalui “bantuan” dengan biaya tambahan Rp400.000.

“Kalau tidak ada KTP asli pemilik, proses tidak bisa dilanjutkan. Kecuali mau dibantu,” tutur F menirukan penjelasan petugas. Dalam kondisi terdesak, F menyanggupi. Setelah uang diserahkan, proses yang semula buntu justru rampung cepat.

Pola ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ketentuan administratif digunakan secara proporsional, atau justru menjadi alat tekanan untuk memunculkan biaya tidak resmi? Indikasi yang dihimpun menunjukkan kejadian serupa tidak berdiri sendiri.

Di titik inilah akuntabilitas pimpinan diuji. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Karanganyar belum menyampaikan klarifikasi maupun langkah korektif yang terukur. Ketiadaan respons bukan sekadar soal komunikasi; dalam konteks tata kelola, ia dapat dibaca sebagai celah pengawasan yang belum tertutup—atau lebih jauh, sebagai sinyal bahwa praktik di level operasional belum dikendalikan secara efektif.

Publik berhak atas kepastian: apakah ada audit internal, penelusuran alur layanan, dan penindakan terhadap oknum jika terbukti? Tanpa itu, komitmen pemberantasan pungli mudah terdengar sebagai slogan, bukan kebijakan yang bekerja.

Prinsip kehati-hatian hukum tetap dikedepankan—dugaan ini membutuhkan verifikasi resmi. Namun standar pelayanan publik juga menuntut transparansi segera. Dalam situasi di mana keluhan berulang dan pola serupa muncul, diam berkepanjangan berisiko menggerus kepercayaan masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Samsat maupun kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi. Yang ditunggu publik sederhana: kejelasan, tindakan, dan jaminan bahwa pelayanan tidak diperdagangkan di balik meja

Penulis Erlangga.

Lebih baru Lebih lama