Dugaan Pungli di Samsat Purbalingga Jawa Tengah Membusuk, Kapolres Disorot Tajam: Lalai Mengawasi atau Membiarkan Praktik Menyimpang?


Radar kasusnews.com
Purbalingga, Jawa Tengah – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok layanan “cek fisik bantuan” di Samsat Polres Purbalingga, Jawa Tengah, kini mencuat dengan indikasi yang semakin mengkhawatirkan. Apa yang semestinya menjadi layanan publik justru diduga berubah menjadi ruang transaksi terselubung. Sorotan publik pun mengarah keras kepada Kapolres Purbalingga, yang dinilai gagal memastikan pelayanan berjalan bersih dan transparan.
Pengakuan datang dari seorang warga berinisial F yang mengaku menjadi korban saat mengurus mutasi keluar kendaraan miliknya dari Purbalingga, Jawa Tengah menuju Surabaya pada 13 April 2026. Kendaraan tersebut telah berada di Surabaya sejak 11 April 2026, sehingga ia menempuh mekanisme resmi cek fisik bantuan—prosedur yang seharusnya mempermudah, bukan mempersulit.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. F mengungkapkan bahwa proses dibuat berbelit, tidak jelas, dan terkesan sengaja dipersulit. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kerumitan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pintu masuk bagi praktik-praktik menyimpang.
“Awalnya saya datang ke Samsat Purbalingga, Jawa Tengah untuk mengurus mutasi keluar. Karena mobil sudah di Surabaya, saya mau pakai cek fisik bantuan. Tapi prosesnya dibuat rumit,” ungkap F.
Di tengah kebingungan itu, F mengaku didatangi seorang oknum yang disebut bertugas di lingkungan Samsat. Alih-alih memberikan pelayanan sesuai prosedur, oknum tersebut diduga menawarkan jalan pintas berbayar.
“Dia bilang kalau diurus sendiri sulit, tapi kalau mau dibantu ada biaya tambahan Rp300.000,” ujar F menirukan ucapan oknum tersebut.
Dalam posisi terdesak, F akhirnya menyerahkan uang tersebut demi kelancaran proses. Ironisnya, setelah uang berpindah tangan, seluruh hambatan yang sebelumnya muncul seolah lenyap seketika. Fakta ini mempertegas dugaan adanya pola praktik pungli yang terstruktur dan bukan sekadar kejadian insidental.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari publik: bagaimana mungkin praktik semacam ini bisa berlangsung di lingkungan resmi tanpa terdeteksi? Jika benar terjadi, maka hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan, atau lebih jauh lagi, adanya pembiaran yang tidak bisa dianggap remeh.
Sorotan paling tajam mengarah kepada Kapolres Purbalingga. Sebagai pemegang kendali tertinggi, Kapolres memiliki tanggung jawab penuh atas integritas pelayanan di bawah jajarannya. Ketika dugaan praktik pungli terjadi secara terang-terangan dan dirasakan langsung oleh masyarakat, publik berhak mempertanyakan: apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada kelalaian serius yang dibiarkan berlarut?
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Tim redaksi Radar Kasus News akan segera melayangkan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Purbalingga, Kapolres Purbalingga, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri guna memastikan kebenaran informasi serta mendorong penindakan yang tegas dan transparan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan publik di Jawa Tengah. Jika dugaan ini terbukti dan tidak ditindak secara serius, maka bukan hanya kepercayaan masyarakat yang runtuh, tetapi juga mempertegas adanya celah yang terus dimanfaatkan oleh oknum di balik lemahnya pengawasan. Publik kini menanti keberanian institusi: membersihkan atau membiarkan.
Penulis redaksi
 

Lebih baru Lebih lama