RadarKasusNews.com
Lamongan – Dugaan keterlibatan seorang oknum perangkat Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, dalam tindakan asusila kembali mengemuka dan menimbulkan keresahan warga Perumahan Graha Permata Insani (GPI).
Oknum yang disorot disebut merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo berinisial A, yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas di salah satu rumah warga di kawasan Blok D Perumahan GPI pada malam hari.
Tim RadarKasusNews.com melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan menghimpun keterangan dari sejumlah warga perumahan pada Senin (22/12/2025). Para warga memilih tidak disebutkan identitasnya demi menjaga keamanan dan menghindari potensi tekanan sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Sekdes tersebut diduga datang bersama seorang perempuan berinisial D, yang disebut-sebut berprofesi sebagai pemandu lagu (LC). Kehadiran keduanya pada malam hari di lingkungan perumahan dinilai mencederai norma kesusilaan dan etika pejabat publik.
Seorang petugas keamanan perumahan berinisial I membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di luar jadwal jaga dirinya.
“Informasinya memang ada, Mas. Tapi saat kejadian bukan sif saya. Yang jaga itu sif malam,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung beberapa hari sebelum tim media turun ke lapangan dan lebih diketahui oleh petugas keamanan yang bertugas pada sif malam.
Kasus dugaan ini menjadi tamparan keras bagi moralitas aparatur desa. Jabatan Sekretaris Desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol kepercayaan publik yang menuntut integritas, etika, dan keteladanan. Secara normatif, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum perangkat desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat kode etik aparatur desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Kode Etik Aparatur Desa, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Direktur Utama RadarKasusNews.com, Erlangga Setiawan, SH, menilai dugaan ini sebagai indikator rusaknya integritas aparatur desa yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun.
“Kalau seorang Sekretaris Desa—yang setiap hari mengurusi administrasi rakyat—diduga justru mempertontonkan perilaku tidak bermoral, maka ini bukan sekadar aib personal, tetapi kegagalan etika jabatan publik,” tegas Erlangga.
Menurutnya, jabatan perangkat desa melekat langsung dengan tanggung jawab moral dan sosial di hadapan masyarakat.
“Perangkat desa itu digaji dari uang negara, dari pajak rakyat. Maka setiap perilakunya wajib bisa dipertanggungjawabkan secara etik dan moral. Desa bukan kamar pribadi, dan jabatan bukan tameng untuk berbuat sesuka hati,” ujarnya dengan nada keras.
Erlangga juga mengingatkan agar tidak ada upaya pembiaran ataupun normalisasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Yang lebih berbahaya dari dugaan perbuatan itu sendiri adalah ketika institusi memilih diam, lamban, atau pura-pura tidak tahu. Diam adalah bentuk perlindungan terhadap pelanggaran,” katanya.
Ia menegaskan, jika tidak ada langkah tegas dan terbuka, kasus serupa berpotensi terulang.
“Kalau hari ini dibiarkan, besok akan muncul kasus yang sama. Jangan korbankan kepercayaan publik demi melindungi satu oknum. Pengawasan harus tegas, transparan, dan tanpa kompromi,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Erlangga menegaskan komitmen redaksi.
“RadarKasusNews.com tidak akan berhenti pada pemberitaan. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan sikap dari pejabat terkait. Moral aparatur desa adalah fondasi negara. Jika fondasi ini rapuh, kerusakan akan merembet ke mana-mana,” pungkasnya.
Setelah berita ini dipublikasikan, Tim Redaksi RadarKasusNews.com akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Wonokromo, Camat Tikung, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Bupati Lamongan dan Kementerian Desa Republik Indonesia, guna memastikan penanganan kasus ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RadarKasusNews.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan publik dan tegaknya etika pemerintahan desa.
Penulis Erlangga
