Gagal di Arena, Lulus Lewat Uang: Dugaan SIM C Jalur Belakang Mencuat di Pemalang


Radarkasusnews.com

PEMALANG - Dugaan praktik pungutan liar dan percaloan kembali mencuat dari layanan publik kepolisian. Kali ini, sorotan tertuju pada proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di lingkungan Satpas Polres Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga membuka ruang transaksi ilegal demi kelulusan instan.

Seorang warga berinisial H mengungkap pengalamannya saat mengurus SIM C. Pada 26 Desember 2025, H datang mengikuti prosedur resmi sebagaimana pemohon lainnya. Ia menjalani pendaftaran, tahapan administrasi, hingga ujian praktik mengemudi. Namun hasil yang diterimanya justru mengecewakan. H dinyatakan tidak lulus, tanpa penjelasan rinci mengenai letak kesalahan yang dilakukannya.

Situasi tersebut berubah ketika H masih berada di sekitar area pelayanan. Ia didatangi seseorang yang tidak mengenakan atribut resmi, namun mengaku mengetahui mekanisme internal. Orang tersebut menyampaikan bahwa kegagalan ujian bukan akhir segalanya, karena ada “cara lain” agar SIM tetap bisa diterbitkan, dengan syarat menyerahkan uang Rp900.000.

Merasa tidak memiliki banyak pilihan dan enggan mengulang proses dari awal, H akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Pembayaran dilakukan melalui perantara. Yang mengejutkan, tidak sampai satu hari, status H berubah. Ia dipanggil kembali dan SIM C miliknya langsung diterbitkan, meski sebelumnya telah dinyatakan gagal ujian praktik.

Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat bahwa jalur belakang tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum dari dalam. Pasalnya, perubahan status kelulusan dalam waktu singkat menunjukkan adanya akses langsung ke sistem dan proses internal penerbitan SIM.

“Saya sudah dianggap tidak lulus, tapi setelah bayar lewat orang itu, semua jadi lancar. SIM langsung keluar hari itu juga,” tutur H kepada wartawan.

Informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa praktik serupa bukan kejadian tunggal. Sejumlah warga menyebut keberadaan perantara semacam ini sudah lama dikenal dan kerap menawarkan bantuan kepada pemohon yang dinyatakan gagal. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pola berulang dan sistematis, bukan sekadar inisiatif individu.

Dugaan ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal di Satpas Polres Pemalang. Area pelayanan yang seharusnya steril justru diduga menjadi ruang bermain bagi calo, sementara pemohon yang mengikuti jalur resmi merasa dipersulit.

Kasus ini otomatis menyeret perhatian publik kepada pimpinan Polres Pemalang dan jajaran Satuan Lalu Lintas, khususnya dalam hal pengawasan, pembinaan personel, serta komitmen pemberantasan pungli. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pemalang terkait dugaan praktik SIM jalur belakang tersebut. Media menyatakan akan mengajukan permintaan klarifikasi dan mendorong dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip keadilan serta mencoreng upaya reformasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan.

Penulis : Erlangga

Lebih baru Lebih lama