Judi Sabung Ayam Terbuka di Garum Blitar, Kapolres Diuji: Penegak Hukum atau Penonton Pelanggaran

 Radar kasusnews.com

BLITAR – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Patuk, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, diduga berlangsung bebas, terang-terangan, dan nyaris tanpa rasa takut. Aktivitas ilegal tersebut terpantau langsung pada Minggu, 18 Januari 2026, saat arena perjudian terlihat aktif, dipadati pemain dan penonton, seolah hukum kehilangan wibawanya di hadapan pelanggaran yang dilakukan secara terbuka.

Fakta tersebut disampaikan narasumber kepada tim saat turun ke lapangan di waktu yang sama. Di lokasi, tidak terlihat upaya penertiban, pengawasan, ataupun kehadiran aparat penegak hukum. Aktivitas sabung ayam berjalan normal, tanpa hambatan, tanpa kekhawatiran, memunculkan kesan kuat bahwa praktik ini sudah dianggap “aman”.

“Buka terus, ramai, tidak sembunyi-sembunyi. Kalau aparat serius, tidak mungkin begini keadaannya,” ujar narasumber dengan nada kecewa.

Kondisi ini memantik pertanyaan keras di tengah masyarakat. Di mana peran Kapolsek Garum sebagai pengendali wilayah? Apa yang dikerjakan Kasat Reskrim Polres Blitar jika perjudian dapat berjalan di ruang publik? Dan yang paling krusial, ke mana arah komando Kapolres Blitar ketika hukum seolah dibiarkan diinjak-injak?

Jika praktik yang jelas melanggar Pasal 303 KUHP dapat berlangsung secara terbuka dan berulang, maka persoalannya tidak lagi sebatas ketidaktahuan. Publik mulai mempertanyakan apakah terjadi pembiaran, atau bahkan kegagalan kepemimpinan dalam memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Direktur Utama Radar Kasus News.com, Erlangga Setiawan, S.H., menyampaikan pernyataan keras yang menohok langsung ke pucuk pimpinan kepolisian di wilayah tersebut.

“Ini bukan isu, bukan cerita sepihak. Tim kami melihat langsung di lapangan. Judi sabung ayam berjalan terbuka. Jika Kapolres Blitar, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Garum tetap diam, maka publik wajar menilai ada kegagalan serius dalam menjalankan mandat penegakan hukum,” tegas Erlangga.

Menurutnya, pembiaran terhadap perjudian terbuka adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Hukum tidak boleh galak ke rakyat kecil tapi lumpuh saat pelanggaran dilakukan terang-terangan. Jika ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya moral masyarakat, tapi juga wibawa institusi kepolisian itu sendiri,” lanjutnya.

Keberadaan arena judi sabung ayam tersebut dinilai berpotensi memicu dampak lanjutan, mulai dari konflik sosial, kriminalitas turunan, hingga rusaknya mental generasi muda. Masyarakat menilai negara seolah absen ketika perjudian menantang hukum secara terbuka.

Setelah berita ini dipublikasikan, awak media akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi secara berjenjang kepada Kapolres Blitar, Kasat Reskrim Polres Blitar, dan Kapolsek Garum, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Eskalasi pengawasan juga akan dinaikkan dengan menyampaikan laporan dan permintaan penjelasan kepada Kabid Propam Polda Jawa Timur dan Irwasda Polda Jawa Timur. Seluruh temuan lapangan ini selanjutnya akan diteruskan ke Mabes Polri agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, pengawasan, dan integritas aparat di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Publik kini menunggu satu jawaban nyata: apakah Kapolres Blitar akan berdiri sebagai penegak hukum, atau membiarkan perjudian terus mempermalukan kewibawaan negara di wilayah hukumnya sendiri.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama