Judi Sabung Ayam Terang-Terangan di Gang Damai Tegal Boto Kidul Jember: Ketegasan Kapolsek Sumbersari, Kasat Reskrim, dan Kapolres Jember Dipertanyakan Publik


 radarkasusnews.com  Jember

Praktik dugaan perjudian sabung ayam kembali berlangsung secara terbuka, kasat mata, dan tanpa rasa takut di tengah permukiman warga. Aktivitas tersebut terpantau pada Minggu, 21 Desember 2025, berlokasi di Gang Damai Tegal Boto Kidul, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Arena judi ini beroperasi di siang hari, menghadirkan kerumunan massa dan lalu-lalang kendaraan, seolah-olah hukum kehilangan daya tekan di ruang publik.

Fakta bahwa kegiatan ini terjadi tanpa upaya penyamaran memunculkan pertanyaan mendasar: di mana fungsi pencegahan dan penindakan aparat penegak hukum setempat? Publik menilai, kondisi tersebut bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran hukum, melainkan ujian terbuka terhadap kewibawaan institusi kepolisian.

Informasi lapangan menyebutkan, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Nur, yang disebut berperan mengatur jalannya kegiatan. Aktivitas berlangsung cukup lama, terkesan terstruktur, dan diduga bukan kali pertama dilakukan. Pola keluar-masuk peserta yang tertib semakin memperkuat anggapan warga bahwa kegiatan ini berjalan dengan rasa aman dari penindakan.

Seorang warga setempat berinisial F, yang memberikan keterangan pada 21 Desember 2025, menyampaikan kritik tajam.

“Ini bukan sembunyi-sembunyi. Ramai, siang hari, di lingkungan warga. Kalau aparat tidak melihat atau tidak bertindak, masyarakat tentu bertanya-tanya, sebenarnya ada apa?” ujarnya.

Sorotan publik kini mengarah langsung pada Kapolsek Sumbersari, Kasat Reskrim Polres Jember, dan Kapolres Jember. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan komitmen penegakan hukum dijalankan, ketika praktik perjudian dapat berlangsung bebas di wilayah yang jelas-jelas berada dalam jangkauan aparat.

Kritik menjadi semakin tajam karena lokasi kejadian berdekatan dengan kawasan Batalyon 509 Jember, sebuah satuan militer aktif. Kedekatan geografis ini menimbulkan ironi serius. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas perjudian dapat berjalan terbuka di sekitar kawasan strategis negara, tanpa ada langkah pencegahan yang terlihat. Situasi ini dinilai berpotensi mencoreng citra ketertiban dan disiplin kawasan yang seharusnya steril dari praktik-praktik ilegal.

Warga menilai, persoalan ini tidak bisa dipersempit hanya sebagai urusan kepolisian tingkat sektor. Koordinasi lintas institusi dipandang mutlak diperlukan, karena pembiaran di sekitar kawasan strategis akan menimbulkan preseden buruk: seolah hukum dapat dinegosiasikan oleh jarak, lokasi, atau kepentingan tertentu.

Secara hukum, praktik sabung ayam dengan unsur taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP (1918) mengancam penyelenggara dengan pidana penjara hingga 10 tahun, sementara Pasal 303 bis KUHP (1976) mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun bagi para pemain. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mewajibkan kepolisian menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa kompromi. Ketika praktik perjudian berlangsung terbuka tanpa penindakan nyata, publik menilai hal tersebut sebagai kegagalan menjalankan mandat hukum institusional.

Pada hari yang sama, Minggu, 21 Desember 2025, tim radarkasusnews.com melakukan penelusuran lapangan di Gang Damai Tegal Boto Kidul, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, guna menghimpun keterangan warga dan memastikan kondisi faktual di lokasi.

Masyarakat kini mendesak Kapolsek Sumbersari, Kasat Reskrim Polres Jember, dan Kapolres Jember untuk tidak lagi bersikap normatif. Publik menuntut tindakan konkret, terukur, dan transparan, bukan sekadar pernyataan normatif atau respons reaktif setelah sorotan menguat.

Setelah berita ini dipublikasikan, radarkasusnews.com akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Sumbersari, Kasat Reskrim Polres Jember, Kapolres Jember, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Propam Polda Jawa Timur, serta jajaran Kodam V/Brawijaya, termasuk Panglima Kodam V/Brawijaya dan Komandan Batalyon 509 Jember, guna memperoleh kejelasan sikap, pengawasan wilayah, serta langkah konkret yang akan diambil.

Publik menegaskan satu hal: perjudian yang berlangsung terang-terangan di ruang publik, apalagi di sekitar kawasan strategis, tidak boleh dibiarkan menjadi tontonan rutin. Jika hukum tidak segera ditegakkan, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama