Samsat Cilacap Diduga Sarang Pungli, Kapolres Cilacap Disorot: Hukum Bisa Dibeli, Aturan Bisa Dinegosiasikan


Radarkasusnews.com

Pelayanan publik di Samsat Polres Cilacap, Jawa Tengah, berada dalam sorotan tajam publik. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara terang-terangan memunculkan kesimpulan pahit bahwa hukum patut diduga dapat diperjualbelikan, selama masyarakat mampu menyediakan uang tambahan. Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi kepemimpinan Kapolres Cilacap, yang dinilai gagal menjaga integritas pelayanan publik di wilayah hukumnya.

Dugaan tersebut terungkap dari pengakuan seorang wajib pajak berinisial H, yang pada 21 Januari 2026 mendatangi Samsat Cilacap untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan lima tahunan (ganti plat). Kendaraan itu diketahui dibeli melalui jejaring sosial Facebook.

Setibanya di lokasi, H dihentikan oleh seorang oknum petugas Samsat Polres Cilacap yang meminta KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK. Karena tidak memiliki KTP asli pemilik lama, H diberitahu bahwa proses tidak dapat dilanjutkan.

Namun pernyataan tersebut ternyata tidak bersifat mutlak. Dalam kondisi terjepit, H justru ditawari jalur lain di luar prosedur resmi.

“Kalau tidak ada KTP asli memang tidak bisa, kecuali mau dibantu, tapi ada biaya tambahan Rp300 ribu,” ujar H menirukan ucapan oknum petugas Samsat tersebut kepada awak media.

Fakta di lapangan menunjukkan, setelah H menyerahkan uang Rp300.000, proses yang sebelumnya dinyatakan mustahil justru langsung selesai dalam waktu singkat. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di Samsat Cilacap bukan kejadian tunggal, melainkan telah menjadi pola berulang dengan skema tarif tertentu dan jalur cepat yang terjamin.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal. Ketika praktik semacam ini terjadi di kantor pelayanan strategis, publik menilai tidak mungkin berlangsung tanpa pengawasan yang lemah atau pembiaran sistemik. Oleh karena itu, sorotan tajam mengarah langsung kepada Kapolres Cilacap sebagai penanggung jawab tertinggi di wilayah hukum tersebut.

Alasan klasik “oknum” dinilai tidak lagi relevan. Jika aturan bisa berubah hanya dengan uang, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan rusaknya sistem pelayanan dan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah komitmen nasional pemberantasan pungli yang terus digaungkan Presiden RI dan Kapolri. Namun fakta di Cilacap justru memperlihatkan wajah sebaliknya: pelayanan publik yang diperdagangkan dan hukum yang ditakar dengan nominal.

Atas dasar itu, awak media Radar kasus news.com menyatakan akan melakukan konfirmasi dan pelaporan berjenjang kepada Kasat Lantas Polres Cilacap, Kapolres Cilacap, Ditlantas Polda Jawa Tengah, Irwasda Polda Jawa Tengah, Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, hingga Itwasum Polri, guna memastikan dugaan praktik pungli tersebut ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Dalam konteks tersebut, Erlangga Setiawan, S.H., selaku Direktur Utama media Radar kasus news.com, secara tegas memohon dan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung serta memerintahkan jajaran terkait agar segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar di Samsat Polres Cilacap. Langkah tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tidak ada lagi aparat yang memperjualbelikan hukum di institusi penegak hukum. Pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperpanjang krisis kepercayaan dan menjadi preseden buruk bagi reformasi pelayanan publik di tubuh Polri

Penulis : Erlangga

Lebih baru Lebih lama