Isu “Cepu” Menguat di Balik Arena Sabung Ayam Jember: Publik Sorot Polda Jatim, Polres Jember, dan Polsek Sumbersari


 
radarkasusnews.com 
Kasus dugaan perjudian sabung ayam yang berlangsung terang-terangan di Gang Damai Tegal Boto Kidul, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius. Bukan hanya soal pembiaran aktivitas ilegal, muncul informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa pengelola arena berinisial Nur disebut-sebut memiliki kedekatan dengan aparat dan diklaim sebagai informan (cepu).
Informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, namun dampaknya sangat signifikan terhadap kepercayaan publik. Pasalnya, jika klaim ini tidak segera diluruskan, maka publik akan menilai bahwa fungsi penegakan hukum telah bergeser menjadi relasi kepentingan, di mana perjudian justru dilindungi oleh jaringan informasi internal.
Sorotan tajam kini mengarah langsung ke Polda Jawa Timur, Polres Jember, dan Polsek Sumbersari. Publik mempertanyakan satu hal mendasar: bagaimana mungkin arena perjudian bisa berjalan terbuka, berulang, dan siang hari, jika bukan karena adanya rasa aman yang luar biasa?
Sejumlah warga menyebut, nama Nur bukanlah sosok asing. Ia diklaim memiliki akses komunikasi yang membuat aparat enggan menyentuh arena tersebut. Sekali lagi, klaim ini adalah informasi yang beredar di masyarakat, namun justru di sinilah letak persoalan seriusnya: ketika isu “cepu” dibiarkan tanpa klarifikasi, maka institusi penegak hukum ikut menanggung beban kecurigaan publik.
Seorang warga berinisial F menegaskan, keterangan tersebut berkembang karena tidak adanya tindakan nyata.
“Kalau aparat tegas, isu seperti ini tidak akan muncul. Tapi karena judinya jalan terus, wajar masyarakat menghubung-hubungkan,” ujarnya.
Publik menilai, Polda Jawa Timur tidak bisa berdiam diri. Isu dugaan informan yang justru diduga mengelola arena judi adalah tamparan keras terhadap integritas sistem intelijen kepolisian. Jika informasi itu benar, maka ini bukan lagi pelanggaran pidana biasa, melainkan ancaman terhadap tata kelola penegakan hukum itu sendiri. Jika tidak benar, maka klarifikasi terbuka wajib dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kritik keras juga dialamatkan kepada Polres Jember dan Polsek Sumbersari. Masyarakat mempertanyakan apakah ada relasi khusus, pembiaran sistemik, atau kegagalan pengawasan internal. Diamnya aparat justru memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke aktor yang memiliki “akses”.
Secara hukum, apabila benar ada aparat atau jaringan yang memberi perlindungan, pembiaran, atau fasilitas terhadap perjudian, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP (1918) tentang perjudian, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya kewajiban profesionalitas, netralitas, dan penegakan hukum tanpa diskriminasi. Selain itu, aspek etik dan disiplin aparat juga berada dalam pengawasan Propam Polri.
Publik kini menuntut langkah tegas dan terbuka dari Polda Jawa Timur, bukan sekadar klarifikasi normatif. Masyarakat mendesak agar dilakukan audit internal, pemeriksaan etik, serta penindakan hukum bila ditemukan penyimpangan. Bagi warga, isu “cepu” ini bukan gosip, melainkan alarm keras tentang kemungkinan rusaknya sistem pengawasan.
Setelah berita ini dipublikasikan, radarkasusnews.com akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Sumbersari, Kapolres Jember, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, serta Propam Polda Jawa Timur, guna meminta penjelasan terbuka terkait kebenaran atau bantahan atas informasi yang beredar tersebut.
Publik menegaskan: jika isu ini tidak dijawab secara transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus judi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Jawa Timur

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama