Skandal Judi 303 di Kauman Srengat: Arena Sabung Ayam Kebal Hukum, Aparat Didesak Bongkar “Beking”


BLITAR – RADARKASUSNEWS.COM

Praktik judi 303 jenis sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kota Blitar, terus berlangsung dan kini semakin terang-terangan. Aktivitas ilegal ini bukan hanya meresahkan warga, tetapi juga mempermalukan wibawa hukum.

Tim investigasi RadarKasusNews.com yang dipimpin langsung Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur Utama, Erlangga Setiawan, SH, melakukan penelusuran pada Minggu (7/9/2025). Hasilnya, arena sabung ayam tampak beroperasi bebas, ramai pemain dan penonton, seolah-olah lokasi tersebut kebal dari penindakan.

Informasi terbaru yang diterima redaksi pada Sabtu (20/9/2025) dari salah satu warga berinisial R memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut memang tidak pernah benar-benar ditutup.

> “Tempat ini sudah lama ada, beberapa kali digerebek, tapi hanya formalitas. Tidak lama kemudian buka lagi, bahkan lebih ramai. Warga yakin ada yang melindungi,” tegas R.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik bisnis haram ini? Mengapa setiap penggerebekan tidak pernah berujung pada penutupan total, penangkapan bandar, atau proses hukum yang jelas? Masyarakat menduga kuat ada aliran uang ‘setoran’ dari bandar kepada oknum aparat sehingga arena sabung ayam tetap bebas beroperasi.

RadarKasusNews.com menilai diamnya aparat kepolisian mulai dari Polsek Srengat hingga Polres Blitar Kota adalah tamparan keras bagi citra penegakan hukum. Jika pembiaran ini terus terjadi, maka publik berhak menilai bahwa hukum bisa dibeli dan aparat hanya menjadi penonton.

RadarKasusNews.com akan segera melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian. Publik menuntut tindakan nyata: tutup permanen arena sabung ayam di Kauman, tangkap semua pelaku, dan ungkap siapa oknum yang melindungi. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan hancur.

Penulis Erlangga


Lebih baru Lebih lama