Skandal Pungli SIM C di Satlantas Tuban, Warga Dipalak Rp750 Ribu Tanpa Tes!


 


 Radar kasus news.com

Tuban – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, Satlantas Polres Tuban menjadi sorotan setelah seorang warga berinisial F mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp750.000 demi mendapatkan SIM C miliknya tanpa melalui prosedur resmi.

Kepada wartawan RadarKasusNews.com, korban F menjelaskan bahwa awalnya ia bermaksud mengurus SIM secara mandiri di Satlantas Polres Tuban pada 2 Agustus 2025. Namun, proses yang berbelit dan birokrasi yang menyulitkan membuatnya frustrasi. Tak ingin repot, F akhirnya menghubungi rekannya berinisial E yang mengaku memiliki koneksi orang dalam.

Tanpa pikir panjang, E menawarkan jasa pengurusan SIM melalui seorang oknum polisi berinisial A. Dengan iming-iming proses cepat tanpa tes, korban diminta membayar Rp750.000. Benar saja, dalam hitungan menit, SIM tersebut langsung jadi tanpa harus mengikuti tahapan ujian seperti teori maupun praktik. “Saya tidak ikut tes apa pun, SIM langsung jadi setelah saya bayar,” ungkap F kepada media.

Fenomena ini menunjukkan betapa sistemik dan terstrukturnya praktik pungli dalam tubuh Satlantas Polres Tuban, yang jelas-jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

RadarKasusNews.com akan segera mengonfirmasi kasus ini kepada Kasat Lantas Polres Tuban, Ditlantas Polda Jatim, dan Propam Polda Jatim guna memastikan proses hukum terhadap oknum terlibat dijalankan secara transparan dan tuntas.

Perlu ditegaskan, praktik semacam ini jelas melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Institusi kepolisian wajib bersih dari praktik kotor! Bukan menjadi ladang bisnis liar yang menyusahkan rakyat.

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama