Diduga Sarang Pungli, Samsat Polres Wonogiri Peras Wajib Pajak Rp 500 Ribu Lewat Jalur “Komando”

 


Wonogiri, Radar Kasusnews.com –

Praktik pungutan liar (pungli) kembali menampar wajah pelayanan publik, kali ini terjadi di lingkungan Samsat Polres Wonogiri, Jawa Tengah. Tim investigasi Radar Kasusnews.com menemukan dugaan pemerasan terhadap seorang warga yang hendak membayar pajak lima tahunan kendaraannya. Kasus ini menambah daftar panjang bobroknya integritas pelayanan publik yang seharusnya melayani, bukan menindas rakyat kecil.

Kejadian terjadi pada tanggal 30 Juli 2025, saat seorang warga berinisial F, warga asal Kecamatan Sidoharjo, mendatangi kantor Samsat untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Motor yang akan dibayar pajaknya merupakan hasil pembelian melalui media sosial, dan seperti banyak kasus di lapangan, F tidak memiliki KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya.

Namun niat baik F justru dibalas dengan tekanan. Seorang oknum polisi berinisial A yang berjaga di dalam area Samsat langsung menolak proses pengurusan karena tidak adanya KTP pemilik lama. Lebih jauh lagi, oknum tersebut menawarkan “jalan keluar” dengan iming-iming jalur cepat atau disebutnya “jalur komando”, asalkan F bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp 500.000.

> “Saya sudah tunjukkan STNK dan bukti pembelian motor, tapi tetap nggak dilayani. Lalu oknumnya bilang kalau mau dibantu lewat jalur komando, saya harus bayar lima ratus ribu,” ujar F kepada wartawan Radar Kasusnews.com.

Praktik semacam ini jelas tidak hanya merusak nama institusi, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat atau aparat yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan dalih apapun, dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar. Di sisi lain, Pasal 368 KUHP secara tegas mengatur bahwa pemerasan oleh aparat negara dapat dijerat hukuman hingga 9 tahun penjara.

Erlangga Setiawan, SH, Direktur Utama sekaligus Pimpinan Redaksi Radar Kasusnews.com, mengecam keras praktik yang terjadi di Polres Wonogiri ini.

> “Ini bentuk nyata pemerasan yang dibungkus dalih prosedur. Sudah bukan rahasia umum, birokrasi dijadikan lahan pungli oleh oknum. Tapi ketika bukti kuat sudah ada, maka kami akan mendorong proses hukum secara maksimal. Kami akan segera konfirmasi ke Kapolres Wonogiri dan Propam Polda Jateng. Jika dibiarkan, ini akan terus berulang dan merusak tatanan hukum,” tegas Erlangga dengan geram.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh tunduk terhadap praktik-praktik seperti ini. Pelayanan publik adalah hak rakyat, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan oleh oknum.

Praktik pungli di Samsat bukan hanya menindas masyarakat kecil, tetapi secara sistematis mempermalukan institusi kepolisian di mata publik. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan aparatnya menjadi algojo yang memeras di balik meja pelayanan.

Radar Kasusnews.com akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika pihak Polres Wonogiri dan Polda Jawa Tengah tidak segera mengambil tindakan tegas, maka lembaga ini patut diduga turut membiarkan dan melindungi praktik kotor di lingkungannya. Rakyat harus dilindungi dari pemerasan, bukan diarahkan masuk jalur “komando”.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama