Diduga Terima Setoran Haram, Oknum APH Lamongan Biarkan Sabung Ayam Beroperasi Bebas


  Radar kasus news.com

LAMONGAN, 16 Juli 2025 — APH Lamongan Diduga Main Mata: Janji Ditebar, Sabung Ayam Tetap Merajalela. Begitulah potret buram penegakan hukum di Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang kini menjadi sorotan tajam publik. 

Janji aparat penegak hukum (APH) untuk menindak arena sabung ayam ilegal di wilayah tersebut terbukti hanya isapan jempol. Aktivitas perjudian terus berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan, seolah kebal dari sentuhan hukum.

Dalam laporan investigasi sebelumnya dan pemberitaan oleh RadarKasusNews.com pada tanggal 4 Juli 2025, Kanit Pidana Umum Polres Lamongan, Ipda Sunandar memberikan tanggapan bahwa pihaknya akan menurunkan tim Resmob untuk mengecek lokasi. 

Namun hingga berita ini kembali dipublikasikan RadarKasusNews.com Rabu 16 Juli 2025 arena sabung ayam tersebut tetap buka setiap hari, mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB, dan makin ramai di akhir pekan. Tak ada penutupan, tak ada penindakan.

Kanit Pidana Umum Polres Lamongan Ipda Sunandar justru memberikan pernyataan yang membingungkan dan dinilai publik sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab.

> “Kemarin sudah sempat dicek sama Resmob, katanya Resmob tutup,” ujarnya kepada wartawan RadarKasusNews.com.

Tak berhenti di situ, ketika ditanya perihal peran Unit Pidana Umum dalam kasus tersebut, Ipda Sunandar menyatakan bahwa unit yang ia pimpin hanya memproses hasil tangkapan dari unit lain. Ia bahkan menambahkan bahwa di Polres Lamongan tidak ada unit yang secara struktural bernama "Pidana Umum", melainkan Unit 1, 2, 3, dan 4. Penjelasan ini memperkuat dugaan bahwa Sunandar berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab struktural sebagai penegak hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan dan Kapolres Lamongan hingga kini tidak memberikan keterangan resmi. Tidak ada klarifikasi, tidak ada tindakan, dan tidak ada upaya konkret untuk membubarkan praktik perjudian yang meresahkan warga.

> “Itu bukan rahasia lagi. Semua warga tahu. Tapi aparat diam saja, seakan sudah biasa. Orang sini percaya tempat itu dilindungi, karena dari dulu tidak pernah ditindak,” ujar salah satu warga Desa Windu yang enggan disebutkan namanya.

Pemilik arena sabung ayam, yang diketahui berinisial YY, disebut-sebut sebagai sosok berpengaruh dan memiliki banyak koneksi. Dugaan aliran setoran kepada oknum APH pun terus bergulir, menguatkan kecurigaan bahwa aktivitas haram tersebut memang dilindungi dari balik seragam.

Fakta bahwa aparat dengan mudah menindak rakyat kecil yang berjudi secara sembunyi-sembunyi, namun tidak menyentuh pelaku utama dengan arena judi terbuka, menjadi bukti nyata bahwa hukum di Lamongan tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Redaksi RadarKasusNews.com menyatakan bahwa setelah berita ini ditayangkan, tim akan kembali melayangkan surat resmi untuk meminta konfirmasi dan wawancara kepada:

Kapolres Lamongan


Kasat Reskrim Polres Lamongan


Kanit Pidana Umum Polres Lamongan


Propam Polda Jawa Timur

Jika tidak ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut, maka publik berhak mencurigai bahwa diamnya mereka bukan karena tidak tahu, melainkan karena sudah terlalu dalam terlibat dalam lingkaran kompromi dan setoran ilegal.

Kami tegaskan, media ini tidak bisa dibeli. Dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama