Radar kasusnews.com
BREBES — Hukum tak boleh berwajah ganda: lugas menindak rakyat kecil yang tak berdaya, namun mendadak melunak ketika kejahatan terjadi tepat di markas kepolisian. Kebobrokan pelayanan publik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satlantas Polres Brebes bukan lagi sekadar kasus oknum di lapangan. Ini adalah kejahatan administrasi yang terstruktur dan masif, yang secara langsung menelanjangi efektivitas kepemimpinan serta tanggung jawab komando (command responsibility) Kapolres Brebes, AKBP Muhammad Ali Akbar.
Praktik jahat ini dibongkar oleh warga berinisial F pada Senin (7/9/2026). Prosedur pembuatan SIM C resmi sengaja dibuat rumit, berbelit-belit, dan menyiksa hingga pemohon bertekuk lutut dalam keputusasaan. Di saat itulah jalur "haram" ditawarkan oleh oknum internal seharga Rp900.000. Tanpa harus menyentuh tes teori maupun ujian praktik—sebagaimana diamanatkan secara imperatif oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009—selembar SIM terbit instan dalam hitungan jam. Ini bukan sekadar pungli; ini adalah pemerasan terselubung dan penghinaan terbuka terhadap regulasi negara.
Kondisi yang terkesan dibiarkan membusuk ini memancing reaksi paling keras dari Ketua Forum Wartawan Difabel Indonesia (FWDI) sekaligus Direktur Utama Media Radarkasusnews.com, Erlangga Setiawan, S.H.. Dalam kacamata hukum pers dan akuntabilitas publik, ia menegaskan bahwa seorang pimpinan tertinggi tidak memiliki ruang untuk melarikan diri dari tanggung jawab kepemimpinan (responsible command).
"Rakyat dipaksa taat aturan, tetapi di markas polisi aturan justru diperjualbelikan. Sungguh ironis ketika institusi penegak hukum menjadi sarang pemerasan warga. Publik berhak menuding dan menuntut ketegasan Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar: apakah pimpinan memang tumpul dan tak berdaya menertibkan anak buahnya, sengaja menutup mata atas kejahatan ini, atau justru dibodohi secara terang-terangan di rumahnya sendiri?" tegas Erlangga Setiawan, S.H..
Erlangga juga menyoroti menyengatnya informasi terkait dugaan aliran dana tak resmi (illegal financial flow) harian dari bisnis "SIM instan" tersebut. Menurutnya, dalam konstruksi Hukum Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), pembiaran terhadap pungutan ilegal di luar PNBP resmi adalah bentuk kelalaian berat (gross negligence). Nama baik institusi Polri tidak bisa diselamatkan dengan retorika pembelaan yang dingin. AKBP Muhammad Ali Akbar wajib membuktikan integritasnya dengan menyapu bersih, mencopot, dan menyeret oknum bawahannya ke ranah pidana, bukan bersembunyi pasif saat marwah kepolisian diinjak-injak di markas sendiri.
Sebagai wujud pengawasan pers yang independen dan lugas, tim redaksi Radarkasusnews.com melayangkan surat konfirmasi serta berkas desakan investigasi resmi kepada AKBP Muhammad Ali Akbar, Kapolda Jawa Tengah, Bidpropam Polda Jateng, hingga Divpropam Mabes Polri. Langkah ini menjadi ujian hukum yang terbuka: apakah Kapolda Jateng dan Kapolri berani mengevaluasi dan mencopot kepemimpinan di Polres Brebes jika pimpinan setempat terbukti gagal dan tidak berani menindak tegas sarang pungli di wilayah hukumnya?
Penulis redaksi
Tags
Berita terkini
