Bobroknya Pelayanan SIM Polres Lamongan: Dugaan Pungli Merajalela, Kasi Humas Arogan, Kapolres hingga Kapolri Harus Bertanggung Jawab**

 Radar kasus news.com


Praktik pungutan liar (pungli) dan kebobrokan birokrasi kembali mencoreng wajah Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Lamongan. Kasus yang dialami oleh seorang warga berinisial H pada Jumat, 2 Oktober 2026, menjadi bukti nyata betapa buruknya sistem pelayanan SIM C di Satlantas Polres Lamongan. Korban yang awalnya berniat mengikuti prosedur resmi justru disajikan proses yang amat rumit, berbelit-belit, dan seolah sengaja didesain untuk memicu keputusasaan. Di tengah situasi yang menghimpit tersebut, muncul sosok oknum Baur SIM bernama Giono yang memanfaatkannya dengan meminta uang fantastis sebesar Rp950.000 agar dokumen tersebut dapat terbit dengan cepat—sebuah modus klasik kejahatan birokrasi yang memperas rakyat demi pundi-pundi pribadi.

Kondisi yang serba bobrok ini kian diperparah oleh sikap anti-kritik dan ketidakprofesionalan pejabat publik di lingkungan Polres Lamongan saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan. Ketika tim media Radar Kasus News mencoba melakukan klarifikasi resmi, Kasi Humas Polres Lamongan, HAM Zaid, justru menunjukkan tindakan yang sangat arogan dan tidak manusiawi. Bukannya menerima serta menanggapi konfirmasi insan pers secara bermartabat sesuai amanat keterbukaan informasi publik, HAM Zaid secara sepihak langsung memblokir nomor WhatsApp jurnalis yang baru saja menyampaikan salam dan memperkenalkan diri. Tindakan pengecut ini mencerminkan sikap menutup diri, merusak citra kehumasan yang seharusnya humanis, sekaligus memunculkan dugaan kuat bahwa ada kepanikan sistemik untuk menutupi praktik haram yang terstruktur di institusi tersebut.

Rangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa slogan perbaikan moral dan reformasi birokrasi di tubuh Polri selama ini tidak lebih dari sekadar jargon manis tanpa makna di lapangan. Pungli ribuan persen dari tarif resmi pembuatan SIM C bukan lagi sekadar kebetulan atau tindakan oknum semata, melainkan manifestasi dari pembiaran dan lemahnya pengawasan internal secara menyeluruh. Ketika rakyat kecil dipaksa membayar mahal hanya untuk mendapatkan hak pelayanannya, dan jurnalis dimusuhi saat menjalankan tugas pengawasannya, maka ada kehancuran etika kepemimpinan yang sangat serius di dalam tubuh Polres Lamongan yang tidak boleh dimaklumi begitu saja.

Atas segala kekacauan ini, Kapolres Lamongan serta Kasat Lantas Polres Lamongan tidak boleh lepas tangan atau bersikap seolah tidak tahu-menahu atas borok yang terjadi di bawah komandonya. Pembiaran terhadap tindakan pemerasan berkedok pemenuhan SIM serta sikap arogan bawahan seperti Kasi Humas merupakan bentuk kegagalan total kepemimpinan di tingkat resor. Kegagalan ini menunjukkan bahwa fungsi kontrol dari pimpinan tertinggi di Polres Lamongan telah mati, sehingga ruang-ruang gelap pemerasan terhadap masyarakat terus melenggang bebas tanpa rasa takut akan sanksi hukum.

Secara hierarkis, tanggung jawab moral dan institusional ini juga menghantam jajaran pimpinan yang lebih tinggi, mulai dari Kapolda Jawa Timur hingga Korlantas Mabes Polri dan Kapolri. Kegagalan menindak tegas oknum-oknum pelayan masyarakat yang bermental perampok ini menunjukkan lemahnya komando atas dalam membersihkan institusi Polri dari praktik-praktik koruptif. Jika aparat penegak hukum yang digaji dari pajak rakyat justru terus membiarkan jajarannya melakukan pemerasan terang-terangan dan bersikap arogan terhadap media, maka wajar apabila kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara berada di titik terendah.

Oleh karena itu, tindakan tegas berupa pencopotan, pemeriksaan disiplin, hingga proses pidana terhadap Baur SIM Giono dan Kasi Humas HAM Zaid harus segera direalisasikan tanpa penundaan. Kapolres Lamongan dan Kasat Lantas wajib dievaluasi total dan bertanggung jawab penuh secara hukum dan jabatan atas tindakan bawahannya. Masyarakat, media, serta publik menuntut tindakan nyata dari Kapolda Jatim hingga Kapolri untuk membongkar tuntas akar pungli di Satlantas Polres Lamongan, sebab membersihkan institusi tidak cukup dengan narasi retoris, melainkan dengan pemecatan dan pemidanaan para oknum yang merusak nama baik kepolisian.

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama