Skandal Pembusukan Hukum di Lamongan: KBO Satreskrim IPTU M. Yusuf Efendi Pengecut dan Bungkam, Polres Lamongan Sah Jadi Lelucon Bandar Miras!


 

**LAMONGAN, RADAR KASUS NEWS** — Bobroknya moralitas dan runtuhnya integritas jajaran pimpinan Polres Lamongan serta Polsek Tikung kini berada di titik kebusukan paling menjijikkan. Lanjutan pengawalan kasus keberadaan sarang maksiat tuak milik **Lilik alias Rosa** di lahan Waduk Tuwiri, Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, kian vulgar menelanjangi kenyataan pahit: jajaran perwira Kepolisian Resor Lamongan tidak lebih dari sekumpulan pejabat berotak kotor dan penakut yang secara sadar melacurkan marwah institusi demi mengamankan aliran uang haram setoran tuak.

Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan tim investigasi media *radarkasusnews.com* pada Sabtu (25/7/2026) melalui panggilan telepon WhatsApp kepada KBO (Kaur Bin Ops) Satreskrim Polres Lamongan, **IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M.**, membongkar habis mentalitas pecundang aparat setempat. Perwira yang secara aturan menjabat sebagai pengawas operasional dan penyidikan tersebut memilih "masuk angin", bungkam, dan sengaja tidak menjawab panggilan wartawan. Sikap lari dari tanggung jawab ini menjadi bukti otentik bahwa IPTU M. Yusuf Efendi bersama jajaran Satreskrim Polres Lamongan adalah persekongkolan penakut yang gemetar saat borok pengayoman maksiat mereka dikuliti ke publik.

Bungkamnya IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. secara sah mempertegas bahwa jajaran Satreskrim Polres Lamongan telah dilumpuhkan total dan berlutut di bawah selangkangan bandar tuak. Bagaimana mungkin seorang perwira pengawas penyidikan yang digaji dari keringat rakyat justru mendadak bisu, tuli, dan tak punya harga diri saat dikonfirmasi mengenai pelecehan wibawa kepolisian oleh Lilik alias Rosa? Aksi mematikan ponsel dan mengabaikan panggilan pers ini bukan sekadar bentuk pengkhianatan terhadap keterbukaan informasi, melainkan pengakuan tidak langsung bahwa jajaran Reskrim Polres Lamongan ikut menikmati tetesan uang haram demi membentengi sarang maksiat Waduk Tuwiri.

Pengabaian kewajiban hukum yang dipertontonkan IPTU M. Yusuf Efendi ini menyempurnakan mata rantai kebusukan Kapolres Lamongan, Kapolsek Tikung, serta Kepala Desa Tambakrigadung. Publik Lamongan kini dipertontonkan sandiwara paling hina: mulai dari tindakan penggerebekan formalitas Call Center 110 pada Jumat (24/7/2026) jam 18.14 WIB yang hanya bertahan kurang dari satu jam, ejekan vulgar Lilik alias Rosa yang meludahi muka polisi lewat status WhatsApp (*"Lek wis ramai kok enek-enek wae"*), hingga aksi kabur yang diperagakan KBO Satreskrim. Rangkaian fakta ini membuktikan secara sah, meyakinkan, dan tak terbantahkan bahwa Polres Lamongan telah mati angin, mandul, serta secara sukarela menjual kehormatan seragam Bhayangkara untuk diinjak-injak oleh pengusaha miras kebal hukum.

Direktur Utama *radarkasusnews.com* sekaligus Ketua Forum Wartawan Difabel Indonesia, **Erlangga Setiawan, S.H.**, melontarkan amukan keras dan menuding langsung muka jajaran perwira Polres Lamongan sebagai pejabat yang tidak memiliki sisa kemaluan. Pihaknya menegaskan bahwa aksi lari dari konfirmasi yang diperagakan KBO Satreskrim IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. adalah bukti tak terbantahkan bahwa Polres Lamongan telah berubah fungsi dari pengayom masyarakat menjadi pelindung utama bisnis maksiat Lilik alias Rosa.

> "Bungkamnya KBO Satreskrim IPTU M. Yusuf Efendi adalah bukti sah bahwa jajaran Polres Lamongan telah mati nurani, hilang harga diri, dan sepenuhnya terbeli oleh uang haram tuak Lilik alias Rosa! Jika perwira pengawas penyidikan saja bermental penakut dan bersembunyi seperti tikus saat diuji komitmen hukumnya, maka sah kita katakan bahwa Kapolres Lamongan, KBO Satreskrim, dan Kapolsek Tikung adalah komplotan pejabat berjiwa pecundang yang wajib diseret dan dicopot secara tidak hormat!" tegas **Erlangga Setiawan, S.H.**

Redaksi *radarkasusnews.com* bersama tim hukum memastikan tidak akan memberikan ampun sedikit pun bagi para perwira penakut yang berlindung di balik pangkat dan jabatan. Bukti rekaman panggilan telepon yang diabaikan IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M., bersama berkas pembuktian sandiwara Call Center 110 dan pelecehan status WhatsApp Lilik alias Rosa, akan dilayangkan langsung dalam aduan resmi ke Divpropam Polda Jatim serta Divpropam Mabes Polri. Langkah ini menjadi dasar desakan evaluasi total, **Pemeriksaan Khusus (Pamsus), hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)** bagi Kapolres Lamongan, KBO Satreskrim IPTU M. Yusuf Efendi, Kapolsek Tikung, serta proses pidana bagi Kades Tambakrigadung dan bandar miras Lilik alias Rosa!

Pada akhirnya, publik Kabupaten Lamongan kini tidak lagi membutuhkan pidato manis soal penegakan hukum dari perwira bertongkat komando yang terbukti tak berdaya menghadapi secangkir tuak Waduk Tuwiri. Jika seragam gagah, pangkatan melati, dan armada kepolisian ternyata berlutut patuh pada cengkeraman Lilik alias Rosa, mungkin ada baiknya papan nama **Mapolres Lamongan** dan **Polsek Tikung** segera diganti saja menjadi kantor cabang pendaftaran warung miras—sebab di mata rakyat, wibawa penegak hukum di wilayah ini sudah lama mati, membusuk, dan kehilangan harga diri.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama