Malang | RadarKasusNews.com
Minggu, 5 Juli 2026 – Tim investigasi RadarKasusNews.com melakukan penelusuran langsung di wilayah Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas sabung ayam yang diduga bermuatan perjudian dan disebut telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan serta informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang berada di kawasan Njambon, Krajan Barat, sekitar Bakso Keraton disebut masyarakat sebagai tempat yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas sabung ayam. Menurut warga, lokasi tersebut biasanya ramai setiap akhir pekan, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu, dengan kedatangan orang-orang dari berbagai daerah.
"Kalau sudah Sabtu dan Minggu biasanya ramai. Banyak kendaraan keluar masuk dan orang berdatangan. Kami sebagai warga sudah lama merasa resah dengan kondisi seperti ini," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Warga mengaku keresahan mereka tidak hanya dipicu oleh informasi mengenai aktivitas tersebut, tetapi juga karena mereka menginginkan adanya kepastian melalui langkah nyata dari aparat penegak hukum. Mereka berharap setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat segera ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Menurut warga, praktik yang mereka laporkan dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, memicu persoalan sosial, serta memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan apabila tidak segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan masyarakat kini mengarah kepada jajaran Polsek Pakis dan Polres Malang. Sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang. Respons yang cepat, transparan, dan profesional dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum pidana di Indonesia. Karena itu, masyarakat berharap setiap informasi yang mengarah pada dugaan praktik perjudian dapat ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum yang objektif, terukur, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Masyarakat juga berharap penanganan persoalan seperti ini tidak berhenti pada pengumpulan informasi semata, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Bagi warga, kehadiran aparat di tengah masyarakat bukan hanya untuk menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah berita ini dipublikasikan, awak media RadarKasusNews.com akan melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Malang, Kapolres Malang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, hingga Bareskrim Mabes Polri guna memperoleh tanggapan resmi atas hasil investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan. Seluruh tanggapan, klarifikasi, maupun langkah yang diambil aparat akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Erlangga Setiawan, S.H.
Bersambung
