Lumajang | Radar Kasusnews.com
Dugaan praktik perjudian di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi Radar Kasusnews.com pada 3 Juli 2026, sebuah lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam disebut masih beroperasi dan ramai didatangi pengunjung, terutama pada akhir pekan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Di saat pemberantasan perjudian terus menjadi komitmen Polri, mengapa dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu masih terus menjadi keluhan warga?
Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas di lokasi diduga berlangsung hampir setiap hari. Keramaian disebut meningkat pada Sabtu dan Minggu, bahkan pada momen tertentu dikabarkan terdapat kegiatan dengan peserta yang datang dari berbagai daerah.
Selain dugaan sabung ayam, tim investigasi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya permainan lain seperti dadu dan bola-bola di lokasi yang sama. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan aktivitasnya, tetapi juga munculnya persepsi publik bahwa kegiatan tersebut seolah berlangsung tanpa sentuhan hukum. Persepsi inilah yang apabila dibiarkan berlarut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.
Sorotan publik juga mengarah kepada Kapolsek Rowokangkung sebagai penanggung jawab wilayah hukum terdekat. Dalam struktur kepolisian, Kapolsek bukan hanya pelaksana administratif, tetapi garda terdepan yang memegang kendali deteksi dini dan pencegahan tindak pidana di wilayahnya. Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana langkah pengawasan dan respons cepat telah dilakukan atas informasi yang berkembang. Wilayah hukum tidak hanya berbicara soal batas, tetapi tentang tanggung jawab yang melekat secara penuh pada jabatan.
Di tingkat kabupaten, Kapolres Lumajang juga menjadi sorotan. Sebagai pimpinan tertinggi Polri di wilayah tersebut, Kapolres dinilai memiliki kewenangan penuh untuk memastikan setiap informasi terkait dugaan perjudian ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan transparan. Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar imbauan, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang dilarang undang-undang.
Perjudian sendiri telah diatur dalam Pasal 303 KUHP sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana yang jelas. Karena itu, setiap informasi yang mengarah pada dugaan praktik perjudian semestinya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menaruh perhatian kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. Kepemimpinan di tingkat Polda kini diuji bukan hanya pada kemampuan penindakan, tetapi pada ketegasan memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum di wilayah jajarannya. Publik menunggu apakah setiap laporan yang berkembang akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur, atau justru memerlukan dorongan lebih besar dari perhatian publik untuk menjadi prioritas penanganan.
Jika informasi yang beredar benar, maka tindakan cepat akan menjadi jawaban paling kuat atas keraguan masyarakat. Namun apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi terbuka yang disertai hasil penelusuran di lapangan juga menjadi bentuk akuntabilitas yang tidak kalah penting. Dalam konteks ini, yang diuji bukan sekadar keberanian bertindak, tetapi juga konsistensi menjaga kepercayaan publik melalui transparansi.
Lebih luas lagi, Kapolri diharapkan memberi atensi terhadap dinamika yang berkembang di daerah. Komitmen pemberantasan perjudian yang selama ini disampaikan kepada publik perlu diterjemahkan dalam kerja nyata hingga ke level terbawah, agar tidak muncul persepsi adanya wilayah yang luput dari penegakan hukum.
Setelah berita ini dipublikasikan, tim investigasi Radar Kasusnews.com akan melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kapolsek Rowokangkung, Kapolres Lumajang, Kapolda Jawa Timur, hingga Bareskrim Polri. Konfirmasi ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus mengetahui langkah penegakan hukum yang akan ditempuh aparat terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh tanggapan yang diterima akan dipublikasikan secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Radar Kasusnews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dari lapangan dan narasumber, serta masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis Erlangga
