Radar kasusnews.com
TUBAN — Slogan Presisi yang selama ini diagungkan Korps Bhayangkara hancur lebur, menjadi jargon sampah di tengah realitas menjijikkan yang terjadi di lapangan. Dugaan praktik lancung berupa "tangkap-lepas" tersangka tindak pidana perjudian dengan mahar puluhan juta rupiah di Polresta Tuban kini menyeruak ke publik, menelanjangi betapa murahnya harga sebuah keadilan di tangan oknum aparat nakal. Kejadian yang berhasil dibongkar dan diinvestigasi secara mendalam oleh redaksi media radarkasusnews.com ini bukan sekadar mencoreng kredibilitas Polresta Tuban, melainkan menjadi tamparan keras yang memalukan sekaligus meruntuhkan wibawa Kapolresta Tuban serta Kapolda Jawa Timur selaku pemegang tongkat komando tertinggi di wilayah hukum Jawa Timur yang seolah impoten dan menutup mata terhadap moralitas anak buahnya yang bobrok.
Praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan ini melibatkan komplotan oknum polisi di dalam institusi Polresta Tuban yang secara sadar dan rakus menggadaikan hukum demi materi. Berdasarkan data dan kesaksian yang dihimpun oleh tim investigasi radarkasusnews.com, pemerasan berkedok penegakan hukum ini bermula pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Tiga warga sipil—Rudi, Win alias Polang, dan Marno alias Josbus—diamankan saat sedang bermain judi kartu di Dusun Jetis, Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Ironisnya, lokasi perjudian tersebut berada tepat di kediaman atau rumah milik mantan kepala desa setempat, sebuah tempat yang seharusnya steril dari kegiatan melanggar hukum namun justru dijadikan arena penangkapan transaksional yang sarat kongkalikong.
Proses penangkapan di rumah mantan kepala desa tersebut dilakukan oleh dua oknum polisi bernama Bara dan Prapto. Namun, bukannya diproses secara hukum pidana yang adil, para pelaku justru dijadikan komoditas pemerasan sistematis demi meraup keuntungan pribadi. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga tahanan tersebut dilepaskan begitu saja dari kurungan Polresta Tuban setelah menyerahkan uang tebusan atau "mahar" haram sebesar Rp60 juta rupiah. Operasi senyap penyelesaian perkara di luar hukum ini juga diduga kuat diotaki dan difasilitasi oleh satu oknum polisi lagi bernama Aris Marong yang bertindak sebagai makelar transaksional di dalam lingkaran setan tersebut.
Mufakat jahat yang dilakoni oleh Bara, Prapto, dan Aris Marong ini merupakan bentuk pembusukan hukum (legal decay) paling telanjang dan menjijikkan. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), pembebasan tersangka dengan imbalan uang puluhan juta rupiah ini secara utuh memenuhi seluruh unsur materiil tindak pidana suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Terlebih lagi, perjudian merupakan delik biasa yang sama sekali tidak mengakomodasi mekanisme "damai" atau keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021. Menghentikan penyidikan demi uang adalah pelacuran profesi dan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sangat busuk.
Kejahatan institusional yang sistemik ini menuntut pertanggungjawaban mutlak dan tanpa ampun dari Kapolresta Tuban selaku pimpinan langsung di wilayah hukum resor, serta Kapolda Jawa Timur selaku pucuk pimpinan daerah. Publik patut mempertanyakan, untuk apa pangkat mentereng, jabatan, dan tongkat komando digenggam jika Kapolresta Tuban terbukti mandul dalam mengontrol moralitas anggotanya di lapangan, dan Kapolda Jatim terkesan buta serta tuli terhadap praktik lancung yang terjadi di bawah hidungnya? Berdasarkan doktrin pertanggungjawaban komando (command responsibility), suburnya praktik "tangkap-lepas" bermahar di Polresta Tuban adalah bukti konkret atas kegagalan total sistem pengawasan internal di bawah kepemimpinan Kapolresta Tuban dan Kapolda Jatim. Bagaimana mungkin transaksi gelap bernilai puluhan juta rupiah bisa terjadi dengan begitu mudah, cepat, dan vulgar di dalam markas Polresta Tuban tanpa terendus oleh seksi Propam? Apakah pembiaran ini terjadi karena ada aliran dana haram yang mengalir ke atas secara sistematis, ataukah karena lemahnya kepemimpinan yang membuat para oknum polisi ini merasa kebal hukum dan bebas bertindak layaknya bandit berseragam?
Ketegasan Kapolresta Tuban dan Kapolda Jatim kini ditantang habis-habisan di hadapan publik Jawa Timur. Publik tidak butuh sekadar pidato formalitas, retorika kosong, atau janji manis pembenahan institusi. Segera setelah berita ini dipublikasikan secara luas ke tengah-tengah masyarakat, awak media radarkasusnews.com tidak akan tinggal diam dan membiarkan borok ini menguap begitu saja. Tim jurnalis investigasi radarkasusnews.com akan langsung bergerak melakukan konfirmasi massal secara agresif, mendesak Kasat Reskrim Polresta Tuban untuk mempertanyakan dasar hukum pelepasan tahanan secepat kilat tersebut, serta menagih komitmen nyata Kapolresta Tuban, Kapolda Jatim, dan Kabid Propam Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan, penahanan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bara, Prapto, dan Aris Marong. Lebih dari itu, laporan resmi juga akan dilayangkan oleh radarkasusnews.com Bareskrim Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyeret para perusak institusi ini ke sel tahanan dan membongkar tuntas gurita makelar kasus yang telah menodai hukum di Polresta Tuban.
Penulis Erlangga
Bersambung
