Diduga Jadi ‘Beking’ Kasus dan Sok Gagah, Oknum Wartawan Asal Jawa Barat Faldy Lakukan Intimidasi dan Ancam Laporkan Jurnalis Senior Jawa Timur Erlangga Setiawan, S.H.


  Radar kasusnews.com

SURABAYA – Dunia jurnalistik sekaligus penegakan hukum tanah air dinilai telah dicoreng oleh aksi unilateral, arogan, dan sok kuasa dari seorang oknum yang mengaku sebagai insan pers asal Jawa Barat bernama Faldy. Oknum jurnalis dari media News Metro tersebut diduga kuat bertindak sebagai legal backing atau pelindung dari pihak yang tersandung delik hukum, lalu secara culas melakukan tindakan intimidasi serta ancaman pelaporan pidana (malicious prosecution) terhadap Erlangga Setiawan, S.H., seorang jurnalis senior sekaligus praktisi hukum/Sarjana Hukum asal Jawa Timur yang justru memiliki legal standing bersih dan murni berniat baik membantu menyambungkan komunikasi antarpihak. Aksi koboi Faldy yang memutarbalikkan fakta hukum ini dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik, pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan mencerminkan mentalitas oknum yang gemar menyalahgunakan profesi pers demi melakukan pemaksaan kehendak (abuse of power) untuk kepentingan pribadi.

Peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana pengancaman ini bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, ketika Erlangga Setiawan, S.H. dihubungi oleh mantan bawahannya yang juga seorang wartawan, M. Saifudin alias Iput. Melalui sambungan telekomunikasi, Iput bertindak sebagai fasilitator yang meminta bantuan Erlangga Setiawan, S.H. untuk menjembatani komunikasi dengan Eko HK, pemilik media selaku subjek hukum yang mempublikasikan produk jurnalistik terkait sepupu dari Faldy. Sebagai sesama insan pers yang menjunjung tinggi asas solidaritas dan kebetulan berada dalam satu grup WhatsApp dengan Eko HK, Erlangga Setiawan, S.H. memberikan respons yang sangat normatif, prudent (bijaksana), dan profesional, di mana ia menegaskan harus meminta konfirmasi serta izin terlebih dahulu (prior consent) kepada pemilik media yang bersangkutan sebelum mentransmisikan nomor kontak langsung demi menjaga etika serta privasi hukum.

Tidak lama kemudian, Faldy mentransmisikan pesan singkat secara langsung melalui media elektronik WhatsApp kepada Erlangga Setiawan, S.H. dengan kalimat formal, "Selamat malam, Perkenalkan saya Faldy Wartawan News Metro. Salam Kenal." Mengetahui maksud dan mens rea (niat) Faldy yang ingin melakukan delisting atau penghapusan berita (takedown) terhadap komoditas pers terkait sepupunya, Erlangga Setiawan, S.H. bertindak objektif dengan meneruskan regulasi resmi mengenai klausul penghapusan berita serta nilai kontribusi iklan sebesar 20 juta rupiah yang mutlak ditetapkan oleh manajemen media milik Eko HK. Dalam konstruksi hukum persoalan ini, posisi Erlangga Setiawan, S.H. secara yuridis murni hanya bertindak sebagai mediator atau komunikator netral atas dasar permintaan pihak Iput dan Faldy, tanpa memiliki vicarious liability (tanggung jawab pengganti), wewenang administrasi, apalagi mengambil keuntungan materiil sepeser pun (unjust enrichment) dari kebijakan internal media tersebut.

Namun sangat ironis, niat luhur dan profesionalisme hukum yang ditunjukkan Erlangga Setiawan, S.H. justru dibalas dengan konfrontasi yang sangat agresif, brutal, dan penuh arogansi oleh Faldy yang mendadak kalap. Oknum wartawan Jawa Barat ini dengan sengaja melakukan rekonstruksi fakta palsu, menuduh Erlangga Setiawan, S.H. melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan, serta melontarkan ancaman secara melawan hukum (art 369 KUHP / UU ITE) akan melaporkan Erlangga Setiawan, S.H. ke penyidik kepolisian jika produk pers tersebut tidak diturunkan malam itu juga secara sepihak. Tidak sampai di situ, Faldy dengan nada tinggi memamerkan eksistensinya seolah-olah ia berada di atas hukum (above the law) dan mampu mengkriminalisasi siapapun dengan sesumbar verbal, "Abang harus kenal saya dulu, siapa saya!" sebuah pernyataan angkuh yang secara yuridis dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi psikologis untuk menekan mental seorang penegak hukum.

Dugaan pelanggaran hukum ini semakin diperparah oleh keterlibatan oknum jurnalis dari media Tinta Hukum bernama Yoyon, yang secara melawan hukum dan melanggar hak privasi (infringement of privacy) telah mentransmisikan data pribadi berupa nomor kontak Erlangga Setiawan, S.H. kepada Faldy secara ilegal tanpa adanya persetujuan pemilik data (non-consensual data sharing). Tindakan Yoyon yang bertindak sebagai turba atau penyedia sarana bagi Faldy ini dinilai mencederai persaudaraan profesi dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi memuluskan syahwat intimidasi oknum luar daerah tersebut. Meskipun Erlangga Setiawan, S.H. secara komprehensif telah memberikan eksplanasi hukum bahwa dirinya tidak memiliki hubungan hukum (legal relation) maupun otoritas struktural atas media milik Eko HK, Faldy tetap bersikap bebal dan terus menunjukkan arogansi yang bertentangan dengan supremasi hukum.

Tindakan Faldy yang membawa-bawa entitas korporasi pers News Metro untuk melakukan cyberbullying, tekanan, dan ancaman terhadap advokat sekaligus jurnalis Jawa Timur yang berniat baik ini menuai kecaman yudisial yang keras karena dinilai telah merusak marwah kebebasan pers nasional. Sikap sok hebat Faldy yang menggunakan legitimasi profesi pers sebagai instrumen pemaksa untuk mengintervensi kasus hukum keluarganya justru menjadi alat bukti nyata atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, komunitas pers dan praktisi hukum Jawa Timur mendukung penuh Erlangga Setiawan, S.H. untuk mengambil langkah-langkah hukum secara perdata maupun pidana guna melawan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Faldy dan Yoyon.

Penulis Erlangga Setiawan SH

Bersambung

Lebih baru Lebih lama