**SURABAYA (Radar Kasus News) Gelombang kecaman keras terhadap aksi arogansi oknum wartawan *News Metro* bernama Faldy terus bergulir dan kini memasuki babak baru yang semakin memanas dengan serangan terbuka terhadap kredibilitas institusi medianya. Jajaran redaksi dan divisi hukum PT Setiawan Prima Nusantara, korporasi yang menaungi media nasional *Radar Kasus News* (radarkasusnews.com), secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menyusul tindakan intimidasi dan ancaman pidana sepihak yang diarahkan kepada pimpinan tertinggi mereka. Sebagai informasi, Erlangga Setiawan, S.H. bukanlah sosok sembarangan, melainkan Direktur Utama sekaligus Pimpinan Redaksi *Radar Kasus News* serta menyandang posisi strategis sebagai Ketua Forum Persatuan Wartawan Difabel Indonesia (FPWDI). Tindakan Faldy yang mencoba mengkriminalisasi dan mendegradasi marwah institusi *Radar Kasus News* melalui ancaman psikologis dinilai salah sasaran dan menjadi bukti nyata ketidakpahaman oknum tersebut terhadap tata kelola pers serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Konstruksi persoalan dalam pemberitaan lanjutan ini kian benderang setelah jajaran internal *Radar Kasus News* melakukan bedah kasus terhadap seluruh materi komunikasi elektronik yang dikirimkan oleh Faldy. Tindakan Faldy yang secara gegabah menuduh adanya praktik pemerasan senilai 20 juta rupiah dinilai sebagai bentuk fitnah keji dan pemutarbalikan fakta yang menyerang kehormatan pribadi maupun institusi pers *Radar Kasus News*. Padahal, secara yuridis faktual, Erlangga Setiawan, S.H. bertindak atas asas iktikad baik (*good faith*) sebagai komunikator setelah dikabari secara langsung oleh mantan bawahannya, M. Saifudin alias Iput, melalui sambungan telepon WhatsApp guna menjembatani komunikasi dengan pihak ketiga, yakni Eko HK. Penegasan mengenai biaya kontribusi iklan murni merupakan regulasi internal dari media milik Eko HK selaku penulis pertama, sehingga tuduhan Faldy yang menyerang Erlangga Setiawan, S.H. secara personal merupakan bentuk salah alamat (*error in persona*) yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Lebih jauh, Divisi Hukum *Radar Kasus News* kini tengah menyusun dokumen laporan resmi untuk menyeret Faldy ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 369 KUHP terkait pengancaman serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Serangan panas juga diarahkan langsung pada manajemen media *News Metro* yang dinilai gagal total dalam mendidik, membina, dan mengawasi wartawannya sehingga melahirkan oknum bermental preman yang menggunakan atribut media sebagai tameng pemaksaan kehendak. Institusi *News Metro* dipertanyakan legalitas dan integritasnya karena membiarkan anggotanya bertindak liar di luar koridor hukum pers dengan melontarkan ancaman penahanan seolah-olah memiliki otoritas aparat penegak hukum. Sikap Faldy yang sesumbar dengan kalimat, *"Abang harus kenal saya dulu, siapa saya!"* kini menjadi bumerang hukum yang mempermalukan instansi medianya sendiri, sekaligus menjadi alat bukti petunjuk bagi penyidik mengenai adanya *mens rea* (niat jahat) untuk melakukan intimidasi psikologis terhadap seorang Pimpinan Redaksi yang juga menyandang gelar Sarjana Hukum.
Sementara itu, menindaklanjuti investigasi atas kasus ini, pada tanggal 19 Juli 2026 wartawan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Yoyon dari media *Tinta Hukum* yang namanya ikut terseret dalam pusaran konflik lintas provinsi ini. Dalam klarifikasi resminya, Yoyon secara tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu terkait niatan busuk Faldy yang meminta nomor kontak Erlangga Setiawan, S.H. untuk melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman verbal seperti ini. Yoyon mengaku bahwa dirinya bersedia memberikan nomor tersebut semata-mata karena berpikir positif bahwa Faldy awalnya akan membangun komunikasi yang baik dan profesional antar-sesama rekan jurnalis, namun ternyata kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik 180 derajat menjadi aksi teror psikologis yang tidak terpuji. Keterangan ini mempertegas dugaan adanya tindakan manipulatif yang dilakukan oleh Faldy demi memuluskan tindakan intimidasinya.
Meskipun Yoyon telah menyampaikan pembelaan diri, aliansi pers dan penasihat hukum menegaskan insiden penyebaran data pribadi ini tetap harus menjadi evaluasi serius terkait implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Redaksi *Radar Kasus News* menegaskan tidak akan membuka ruang kompromi atau mediasi kekeluargaan terhadap Faldy, demi menegakkan marwah profesi dan memberikan efek jera terhadap perilaku *cyberbullying* antar-oknum wartawan yang merusak citra pers nasional. Penggunaan identitas wartawan *News Metro* sebagai alat untuk mengintervensi, membela kepentingan keluarga yang bermasalah, dan mengancam jurnalis lain merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 1 dan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik mengenai penyalahgunaan profesi dan larangan menerima imbalan atau bertindak sebagai benteng kepentingan non-publik.
Hingga berita sambungan ini ditayangkan, jajaran pimpinan dan seluruh biro perwakilan *Radar Kasus News* di berbagai daerah menyatakan satu komando di bawah arahan Direktur Utama Erlangga Setiawan, S.H. untuk menghadapi segala bentuk provokasi hukum yang dilemparkan oleh kubu Faldy. Eskalasi kasus ini bahkan didorong ke tingkat tertinggi dengan memohon atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara demi menjamin perlindungan profesi jurnalis difabel, serta melayangkan laporan pidana resmi langsung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna memastikan Faldy mempertanggungjawabkan kelakuannya di balik jeruji besi. *Radar Kasus News* menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dibersihkan dari oknum-oknum bermental preman yang kerap merusak kemurnian profesi jurnalis dengan tindakan-tindakan pemaksaan secara melawan hukum.
Penulis Erlangga
