Kasat Lantas Kudus Diterpa Isu Setoran Rp2 Juta Per Hari, Diduga Blokir Nomor Wartawan; Kapolres Diminta Jangan Membiarkan Satlantas Jadi Sarang Pungli

 Radar kasus news.com

Kudus – Dugaan praktik pungutan liar yang disebut-sebut berlangsung secara sistematis di lingkungan Satlantas Polres Kudus semakin menjadi sorotan publik. Berbagai keluhan masyarakat yang masuk ke meja redaksi Radar Kasusnews.com mengindikasikan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan telah menjadi polemik serius yang menuntut perhatian dan tindakan tegas dari pimpinan Polres Kudus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dugaan praktik menyimpang disebut terjadi di beberapa lini pelayanan, mulai dari Samsat, Unit BPKB hingga Unit Laka Lantas. Sejumlah warga mengaku dipersulit dalam mengurus administrasi, namun pelayanan disebut dapat berjalan lebih lancar apabila disertai sejumlah uang di luar ketentuan resmi.

Di tengah derasnya keluhan masyarakat tersebut, mencuat informasi baru yang lebih mengejutkan. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengarah kepada Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Aulia Dwi Maha Putri. Menurut sumber tersebut, nominal yang diduga mengalir mencapai sekitar Rp2 juta setiap hari.

Informasi yang disampaikan pada 18 Juni 2026 itu tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun, munculnya dugaan tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi institusi Polri dan tidak dapat dipandang sebelah mata.

Ironisnya, ketika tim Radar Kasusnews.com berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan prinsip jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Kudus melalui pesan singkat WhatsApp, upaya tersebut justru diduga berujung pada pemblokiran nomor awak media. Tindakan tersebut memantik tanda tanya besar dan dinilai bertentangan dengan semangat transparansi serta keterbukaan informasi publik.

Alih-alih memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang, langkah pemblokiran nomor wartawan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sikap tersebut dikhawatirkan semakin memperkuat sorotan publik terhadap berbagai dugaan yang telah lebih dahulu beredar.

Direktur Utama Radar Kasusnews.com, Erlangga Setiawan, SH, mendesak Kapolres Kudus untuk tidak sekadar menjadi penonton di tengah badai dugaan yang terus menghantam institusi yang dipimpinnya.

"Kapolres Kudus jangan sampai menutup mata terhadap berbagai persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. Bila dugaan-dugaan tersebut dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka bukan tidak mungkin Satlantas Polres Kudus akan terus mendapat stigma negatif di mata publik. Institusi pelayanan tidak boleh berubah menjadi tempat suburnya praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Erlangga.

Menurutnya, apabila dugaan aliran dana tersebut benar adanya, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak cukup diselesaikan dengan pembiaran ataupun pencitraan semata.

"Jangan biarkan Satlantas Polres Kudus menjadi sarang pungli yang kebal terhadap kritik dan pengawasan publik. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi Polri," ujarnya.

Erlangga menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Propam Polda Jawa Tengah, Korlantas Mabes Polri, Divisi Propam Polri, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Republik Indonesia.

Bahkan, ia menyatakan siap menggerakkan ratusan massa dari Persatuan Wartawan Difabel Indonesia apabila berbagai dugaan yang telah menjadi perhatian publik tersebut tidak ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pasca pemberitaan ini diterbitkan, tim Radar Kasusnews.com bersama tujuh media jejaringnya akan segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Kudus, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Korlantas Mabes Polri hingga pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama