DUGAAN SETORAN DARI FUNGSI SIM DAN SAMSAT CEMARKAN PELAYANAN PUBLIK, TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN KAPOLRES KARANGANYAR AKBP ARMAN SAHTI DIPERTANYAKAN


  Radar kasusnews.com

Karanganyar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Karanganyar kembali menjadi sorotan. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan biaya pengurusan SIM yang jauh melampaui tarif resmi, disertai klaim mengenai dugaan aliran setoran yang disebut berasal dari fungsi SIM.

Menurut keterangan narasumber kepada awak media pada 23 Juni 2026, biaya pengurusan SIM C diduga mencapai sekitar Rp900.000, sedangkan SIM A berkisar Rp1.200.000.

"Bagaimana tidak mahal. SIM C sampai Rp900.000, sedangkan SIM A sekitar Rp1.200.000. Setoran ke Kapolres disebut Rp200.000 setiap satu SIM. Jika dihitung dari jumlah penerbitan SIM setiap hari, nilainya bisa mencapai sekitar Rp3 juta per hari," ujar narasumber.

Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Polres Karanganyar.

Munculnya dugaan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan kepolisian. Dalam sistem organisasi, pimpinan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan, bebas dari praktik pungutan liar maupun penyimpangan lainnya. Oleh sebab itu, klarifikasi dari jajaran Polres Karanganyar dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Narasumber juga mengklaim bahwa dugaan aliran setoran tidak hanya berasal dari pelayanan SIM, tetapi juga diduga berkaitan dengan pelayanan Samsat. Klaim tersebut juga masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Sebagai bentuk pelaksanaan asas cover both sides, setelah berita ini dipublikasikan, RadarKasusNews.com akan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada AKBP Arman Sahti selaku Kapolres Karanganyar, Kasat Lantas Polres Karanganyar, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, serta pihak terkait lainnya.

Publik tentu berharap setiap dugaan penyimpangan dalam pelayanan kepolisian ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta langkah pengawasan dari instansi terkait menjadi bagian penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum atas informasi yang berkembang.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama