Wonogiri | Radar Kasus News.com
Dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Wonogiri kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah gencarnya jargon pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di tubuh Polri, justru muncul informasi yang dinilai sangat memprihatinkan dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Berdasarkan keterangan salah seorang narasumber berinisial F, yang disampaikan pada 19 Juni 2026, biaya pengurusan SIM C di Polres Wonogiri diduga berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp900 ribu. Nilai tersebut jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Narasumber tersebut menuturkan bahwa pemohon yang bersedia membayar dengan nominal tersebut cukup menyerahkan fotokopi KTP, masuk ke ruang foto, dan dokumen SIM disebut dapat selesai dalam waktu singkat. Keterangan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem pelayanan serta dugaan adanya praktik yang membuka ruang bagi percaloan dan pungutan di luar ketentuan.
Namun yang lebih mengejutkan, redaksi memperoleh informasi lain yang berkembang di tengah masyarakat. Berdasarkan keterangan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan bahwa Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menerima aliran setoran yang bersumber dari fungsi pelayanan SIM dengan nilai yang disebut-sebut mencapai Rp5 juta per hari.
Apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai dugaan pelanggaran biasa di tingkat pelayanan. Dugaan tersebut berpotensi menggambarkan adanya persoalan yang lebih serius dan menimbulkan kesan bahwa praktik yang terjadi bukan sekadar ulah oknum semata, melainkan diduga telah berlangsung secara terstruktur sehingga membutuhkan pengusutan secara menyeluruh dan tanpa kompromi.
Ironisnya, masyarakat selama ini datang ke kantor kepolisian dengan harapan memperoleh pelayanan yang bersih, cepat, dan sesuai aturan. Namun berbagai informasi yang berkembang justru menimbulkan persepsi negatif dan memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemberantasan pungli di lingkungan internal Polri sendiri.
Publik tentu tidak menginginkan slogan Presisi hanya menjadi sekadar jargon tanpa implementasi nyata. Sebab, apabila dugaan-dugaan seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dikhawatirkan akan terus terkikis.
Karena itu, Kapolda Jawa Tengah dan Divisi Propam Polri dituntut untuk tidak sekadar menjadi penonton atas berbagai informasi yang berkembang. Langkah cepat, transparan, dan profesional diperlukan guna menguji kebenaran seluruh informasi tersebut demi menjaga marwah institusi dan menepis berbagai persepsi negatif yang telah terlanjur beredar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan adanya aliran dana dari fungsi SIM kepada Kapolres Wonogiri tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Tim Radar Kasus News.com akan segera melakukan konfirmasi kepada Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Kapolda Jawa Tengah, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kapolri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kebenaran dari informasi yang berkembang.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi yang akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya.
Penulis Erlangga
