Banjarnegara, Jawa Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Unit Laka Satlantas Polres Banjarnegara kini tak lagi bisa dipandang sebagai persoalan kecil atau sekadar ulah oknum. Kasus yang dialami warga berinisial R justru menyeret persoalan lebih besar: krisis integritas dan lemahnya kendali di bawah kepemimpinan Kapolres Banjarnegara.
Peristiwa yang terjadi pada 9 Mei 2026 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang membuat sepeda motor milik korban diamankan sebagai barang bukti. Namun ketika korban hendak mengajukan pinjam pakai karena kebutuhan mendesak, ia justru dihadapkan pada proses yang berbelit dan penuh hambatan administratif.
Alasan yang disampaikan pun terdengar normatif—mulai dari keharusan adanya rekomendasi pimpinan hingga dalih bahwa barang bukti masih diperlukan. Prosedur seolah dibuat kaku dan tertutup.
Namun, kondisi berubah drastis ketika muncul tawaran “jalan cepat”.
Korban mengaku diminta membayar Rp1,5 juta agar proses dipermudah. Lebih mengejutkan, setelah uang diberikan, seluruh hambatan yang sebelumnya disebut wajib justru hilang seketika. Kendaraan dapat keluar hanya dalam hitungan jam.
Fakta ini bukan sekadar kejanggalan—melainkan sinyal kuat adanya praktik transaksional yang mencederai prosedur hukum. Ketika aturan bisa “dilonggarkan” dengan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pelayanan, tetapi juga marwah institusi.
Sorotan pun tak terelakkan mengarah kepada Kapolres Banjarnegara.
Dalam posisi sebagai pimpinan tertinggi, Kapolres tidak hanya memegang jabatan administratif, tetapi juga tanggung jawab penuh atas integritas dan pengawasan jajarannya. Kasus ini memunculkan pertanyaan yang semakin tajam di ruang publik:
apakah praktik seperti ini luput dari pengawasan, atau justru terjadi dalam ruang yang selama ini dibiarkan tanpa kontrol tegas?
Jika pola semacam ini benar terjadi, maka persoalannya tidak berhenti pada individu di lapangan. Ini mengarah pada indikasi kegagalan sistem pengawasan internal, di mana praktik menyimpang dapat berlangsung tanpa rasa takut terhadap konsekuensi.
Lebih jauh, kondisi ini menciptakan realitas yang meresahkan: masyarakat dipaksa memilih antara mengikuti prosedur yang dipersulit atau membayar untuk mendapatkan haknya sendiri.
Dalam situasi seperti ini, diamnya pimpinan justru berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran.
Awak media RadarKasusNews.com menegaskan akan segera melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolres Banjarnegara, Kasat Lantas Polres Banjarnegara, Propam Polda Jawa Tengah, Dirlantas Polda Jawa Tengah, hingga Korlantas Mabes Polri.
Langkah ini menjadi titik uji: apakah akan ada transparansi dan tindakan tegas, atau kembali berakhir tanpa kejelasan seperti banyak kasus serupa sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Publik kini menunggu—bukan sekadar klarifikasi, melainkan bukti nyata apakah integritas benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi slogan tanpa makna.
Bersambung.
Penulis Erlangga
