Dugaan Pungli SIM C Rp900 Ribu di Satpas Temanggung, Integritas Kapolres Diuji — Pengawasan Dipertanyakan hingga Korlantas Polri

RadarKasusNews.com

Temanggung, Jawa Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan SIM di Satpas Polres Temanggung kembali mencuat dan memicu kritik keras publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada 8 Mei 2026 itu tidak lagi dipandang sebagai persoalan dugaan oknum semata, tetapi telah berkembang menjadi ujian serius terhadap kualitas pengawasan dan integritas kepemimpinan di tingkat Polres.

Informasi yang dihimpun tim redaksi RadarKasusNews.com menyebutkan, seorang warga yang mengurus SIM C secara resmi justru dihadapkan pada proses yang berbelit dan memakan waktu. Namun kondisi tersebut berubah drastis setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp900.000 kepada pihak yang diduga menawarkan jalur percepatan.

“Kalau lewat jalur biasa terasa dipersulit, tapi setelah bayar langsung cepat selesai,” ungkap sumber.

Perbedaan mencolok antara jalur resmi dan jalur “percepatan” ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sistem pelayanan benar-benar berjalan sesuai aturan, atau justru ada praktik yang dibiarkan tumbuh di dalamnya?

Padahal, biaya resmi pembuatan SIM telah diatur dengan jelas oleh pemerintah dan nilainya jauh lebih rendah. Selisih yang signifikan ini memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Sorotan publik kini mengarah langsung pada kepemimpinan di wilayah hukum Polres Temanggung. Kapolres sebagai pemegang kendali tertinggi dinilai tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas kualitas pelayanan di bawahnya. Dalam konteks ini, dugaan pungli bukan sekadar insiden teknis, melainkan indikator yang menguji efektivitas pengawasan dan komitmen terhadap penegakan disiplin internal.

Banyak pihak menilai, pola praktik seperti ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya celah pengawasan. Ketika masyarakat merasakan perbedaan perlakuan yang begitu jelas antara jalur resmi dan jalur tidak resmi, maka yang dipertanyakan bukan lagi individu, melainkan sistem yang mengawasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas maupun Kapolres Temanggung belum memberikan keterangan resmi. Ketiadaan respons ini justru memperkuat kritik publik. Dalam isu yang menyangkut kepercayaan masyarakat, sikap diam dinilai bukan bentuk kehati-hatian, melainkan memperbesar ruang spekulasi dan menambah beban persepsi negatif terhadap institusi.

Dalam konteks pelayanan publik, transparansi bukan hanya soal menjawab pertanyaan, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Ketika klarifikasi tidak segera disampaikan, publik menilai ada persoalan yang belum sepenuhnya terbuka.

Sorotan kemudian meluas ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah hingga Korps Lalu Lintas Polri.

Nama Agus Suryonugroho, selaku Kakorlantas Polri, ikut menjadi perhatian publik. Maraknya dugaan pungli pelayanan SIM di berbagai daerah dinilai sebagai sinyal bahwa pengawasan tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi membutuhkan penguatan nyata di lapangan.

Di tengah dinamika isu tersebut, publik juga menyoroti berbagai nama dalam struktur lalu lintas kepolisian, termasuk Royke Noldy Darean, yang saat ini menjabat di wilayah Jepara dan sebelumnya bertugas di Kudus. Namun demikian, berbagai informasi yang berkembang tetap memerlukan klarifikasi resmi agar tidak berubah menjadi spekulasi yang tidak berdasar.

Awak media RadarKasusNews.com menyatakan akan terus melakukan penelusuran serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Propam Polda Jawa Tengah dan Korps Lalu Lintas Polri, guna memperoleh penjelasan resmi atas dugaan praktik pungli tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret: apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara transparan atau kembali berlalu tanpa kejelasan. Dalam situasi seperti ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar penanganan satu kasus, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelayanan publik itu sendiri.

Penulis: Erlangga Setiawan
 

Lebih baru Lebih lama